Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil membekuk satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Rabu (23/3/2022), lalu, sekira pukul 20.30 WIB.
Sebelum ditangkap, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan menggunakan narkotika jenis sabu, di Jalan Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam rumah.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira, pukul 21.00 WIB, personil tiba dialamat yang diinformasikan dan menemukan sebuah rumah yang dicurigai sesuai informasi yaitu rumah setengah beton berwarna putih dan didepannya ada pohon besar.
Lalu, personil langsung masuk kedalam rumah dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Budi (20), warga Jalan Kiyai, Kelurahan Bantan, Pematangsiantar dan ditemukan di atas ambal tempat duduknya yaitu 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,68 gram dan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam.
Baca Juga : 3 Orang Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, 1 Diantaranya Perempuan
Dan saat diinterogasi, pelaku menerangkan kalau sabu tersebut adalah milik temannya yang lari inisial “I” dan “N” yang akan mereka gunakan bersama.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan pelaku Budi dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Sabu siang tadi (26/3/2022).
(rel)