Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar terus gencar menangkapi pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Terbukti, berbekal informasi warga, pada Jumat (25/3/2022), sekira pukul 13.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, berhasil meringkus satu orang perempuan atas kepemilikan sabu.
Petugas langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat, yang memberitahukan, bahwa ada seorang perempuan yang memiliki narkotika jenis sabu, di Jalan Dahlia No. 35, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya didalam rumah warna hijau yang didepannya ada pohon nangka.
Saat di lokasi (TKP,red), yaitu sekira pukul 14.00 WIB, personil langsung bergerak masuk kedalam rumah itu dan melihat seorang perempuan di ruang tamu dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Sri Rahayu alias Adel (31), warga jalan Dahlia.
Petugas menemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu dari kantong jaket warna hitam yang dipakainya, kemudian 1 (satu) unit handphone merk Oppo, uang sebanyak Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
Lalu, pelaku menunjukkan didalam kamarnya, tepatnya di atas lantai, 1 (satu) buah bong lengkap dengan alat hisap, 2 (dua) buah mancis dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
Tidak hanya itu, Adel juga menunjukkan barang bukti lainnya, di ruang dapur, tepatnya didalam lemari, yaitu 1 (satu) buah Tupperware yang didalamnya ada 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong. Adapun total berat brutto sabu yang diamankan 1,36 gram.
Dan saat dipertanyakan kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan, pelaku mengaku kalau seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya yang diterimanya dari julukan “L”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “L” tidak ditemukan.
Selanjutnya, pelaku Adel dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu siang (27/3/2022).
(rel)