Tanjung Balai, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap satu orang pemilik Narkotika jenis sabu, bernama Fauzi als Uzi.
Pria berusia 57 tahun ini, diamankan di rumahnya, di jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Rabu (30/3/2022), sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH, SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP S. Tambunan SH, membenarkan kejadian tersebut. “Penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari masyarakat,”ucap Kasat Narkoba.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan kepala lingkungan dan benar menemukan 20 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,71 gram, 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,59 gram, dan 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,85 gram.
Selain itu, turut disita 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,29 gram, uang tunai sebanyak Rp. 300.000,-, 1 buah plastik warna hitam sebagai pembalut sabu, 1 helai sarung bantal, 1 bal plastik klip plastik , 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam, dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Selanjutnya, tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap tersangka, diterapkan pasal 114 (2) subs 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tetang narkotika, jelas AKP S Tambunan.
(ferry matondang)