Humbahas, Ruangpers.com – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor , menyerahkan 225 sertifikat tanah kepada masyarakat, Kamis (31/3/2022), di Kecamatan Baktiraja.
Sertifikat yang diserahkan itu, merupakan sertifikat hak atas tanah hasil kegiatan dan Food Estate (FE) Tahun 2021.
Dosmar mengatakan dalam sambutannya, bahwa ada 225 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat Kecamatan Baktiraja, Kecamatan Polung dan Kecamatan Lintong Nihuta.
Selain itu, sebagaimana disampaikan oleh Kepala BPN, ada 5000 bidang alokasi sertifikat di Humbang Hasundutan yang biayanya dari Pemerintah Pusat, berarti tidak dipungut biaya atau gratis.
“Oleh karena itu kepada seluruh masyarakat Humbang Hasundutan 153 Desa ditambah 1 Kelurahan, mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk mensertifikatkan tanah kita,”pinta Dosmar.
Dikatakan Dosmar, ada 116.000 ha tanah Humbang Hasundutan yang bisa disertifikatkan, tetapi per hari ini, sudah 30 % lebih yang sudah disertifikatkan.
“Dengan sertifikat, permasalahan perbatasan tanah hak milik tidak lagi jadi persoalan,”katanya.
Lebih lanjut, Dosmar mengatakan, menanggapi informasi masyarakat tentang adanya perbedaan sertifikat tanah di Food Estate dengan lainnya, itu tidak ada.
Untuk itu, ia berharap, agar penerima sertifikat yang diterima dapat menjaga dengan baik. Dan, bisa juga dapat mengutamakan pertanian.
Berupa, kepemilikan sertifikat tersebut juga berarti membuka akses permodalan ke perbankan apabila di antara para penerima ada yang ingin menggunakannya sebagai agunan.
“Dengan sertifikat ditangan kita saat ini sudah bisa diagunkan ke Bank untuk modal pertanian dengan KUR 6%,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Humabahas, Ramses Lumbangaol menambahkan, sebagai wakil masyarakat menyampaikan terimakasih kepada pemerintah, dan mengajak masyarakat agar mentaati pemerintah terutama dalam membayar pajak.
Hadir pada penyerahan sertifikat ini, Sekda Tonny Sihombing, Kepala BPN Humbahas Saut Simbolon, anggota DPRD, mewakili Kapolres dan mewakili Dandim 0210/TU serta Kepala OPD.
(rel/gun)