ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Internasional
Sibongile Mani, mahasiswi Afrika Selatan yang habiskan uang hampir Rp14,3 miliar dari transferan nyasar pihak bank. Tindakan ini membuatnya dihukum penjara lima tahun. Foto/IOL via Twitter

Sibongile Mani, mahasiswi Afrika Selatan yang habiskan uang hampir Rp14,3 miliar dari transferan nyasar pihak bank. Tindakan ini membuatnya dihukum penjara lima tahun. Foto/IOL via Twitter

Habiskan Rp14 Miliar dari Transferan Nyasar, Mahasiswi Ini Dipenjara 5 Tahun

by Ruangpers.com
1 April 2022 | 08:38 WIB
in Internasional
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Cape Town, Ruangpers.com – Seorang mahasiswi akuntansi di Afrika Selatan dijatuhi hukuman penjara lima tahun.

Musababnya, dia tidak melapor ketika mendapat uang transferan yang keliru dari bank dan justru menghabiskan hampir USD1 juta (Rp14,3 miliar) dari uang itu.

Insiden yang dialami Sibongile Mani (31) ini jadi sorotan pada 2017, sekitar dua bulan setelah secara keliru menerima hampir USD1 juta di rekening banknya.

Pihak berwenang telah diberi tahu setelah rekan-rekan Mani melaporkan perubahan gaya hidup mahasiswi tersebut yang tiba-tiba, seperti keinginannya untuk membeli wiski yang mahal.

Sibongile Mani juga menghabiskan hampir USD1 juta untuk membeli barang-barang mewah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim Twanette Olivier, dari Pengadilan Regional East London, menyatakan Mani bersalah atas pencurian setelah dia gagal melaporkan uang yang secara tidak sengaja dikreditkan ke akunnya oleh National Student Financial Aid Scheme (NSFAS) pada tahun 2017.

Mani seharusnya hanya menerima bantuan USD96 sebulan untuk makanan tetapi secara tidak sengaja diberikan hampir USD1 juta pada 1 Juni 2017, sebagai akibat dari kesalahan administrasi NSFAS.

Mani dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada hari Rabu lalu setelah dia gagal melaporkan insiden salah transfer itu, diduga memilih untuk menghabiskan uang itu selama berbulan-bulan.

Barang-barang yang dilaporkan dibeli Mani termasuk bra, anggur, piring kue, empat pelurus rambut, pakaian memasak, kalkulator, peralatan makan, perlengkapan makan malam, tas tangan, rokok, cermin berbingkai, 11 microwave, 13 troli ransel, 13 kabel ekstensi, 12 cerek nirkabel, 11 selimut, sepatu, dan slow cooker.

Mani menghabiskan hampir USD1.000 per hari selama berbelanja selama sebulan di 48 toko di Eastern Cape, Western Cape, dan Gauteng sebelum NSFAS menyadari kesalahan transfer uang pada 13 Agustus dan melaporkannya-lebih dari dua bulan setelah uang itu pertama kali masuk ke rekening Mani pada tahun 2017.

Olivier mengatakan kepada Mani di pengadilan pada bulan Februari: “Tanda terima dari belanjaan menunjukkan bahwa Anda pasti telah merencanakan per hari berapa banyak yang dapat Anda belanjakan, sebanyak mungkin tempat pada tanggal tertentu.”

Olivier menolak klaim Mani bahwa dia tidak bermaksud untuk merampas dana NSFAS, serta klaimnya bahwa dia tidak mengetahui detail pinjaman antara dia dan NSFAS.

“[Pencurian] itu diatur dengan baik. Tindakan Anda tidak berbicara tentang orang yang tidak memiliki pengetahuan. Bukti setiap saksi jelas dan langsung,” kata Oliver, seperti dikutip dari Sputnik, Jumat (4/1/2022).

“Setiap saksi bersaksi tentang aspek tertentu dari proses yang diikuti oleh WSU, NSFAS dan Intellimali. Kesaksian saksi dikolaborasikan lebih lanjut dengan bukti terdokumentasi yang dicatat secara rinci,” ujarnya.

Rekan-rekan mahasiswa di Universitas Walter Sisulu mengatakan mereka melaporkan Mani setelah mereka curiga dengan gaya hidup barunya, termasuk iPhone baru, tenunan mewah, dan kesukaan baru terhadap wiski mahal.

Hakim mengatakan kepada Mani bahwa lebih dari 500 mahasiswa yang kuliah di Universitas Walter Sisulu akan menderita akibat pencurian jika NSFAS tidak mau menutupi kerugiannya.

Olivier memutuskan bahwa pengeluaran Mani adalah untuk hal-hal yang tidak penting, dengan mengatakan bahwa belanjanya terinspirasi oleh keserakahan, bukan kebutuhan.

Mani akan menjalani sepertiga dari lima tahun hukumannya sebelum dia memenuhi syarat untuk pertimbangan pembebasan bersyarat.

 

Sumber : Sindonews.com

 

Tags: Afrika SelatanMahasiswiTransferan Nyasar
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Unilad
Internasional

Wanita Ini Tewas Usai Makan Ayam dan Kentang Goreng

by Ruangpers.com
14 Agustus 2024 | 07:28 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Seorang wanita bernama Lily dilaporkan meninggal dunia setelah sejumlah...

Read more
Foto: Foto: FaanenFM/X
Internasional

Ngeri! Pesawat Ini Jatuh di Jalan Tol yang Sibuk, Pilot Tewas

by Ruangpers.com
2 Agustus 2024 | 07:44 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Sebuah pesawat kecil jatuh di jalan tol yang sibuk....

Read more
Ilustrasi corona. (Net)
Internasional

Jepang Dilanda Gelombang Baru COVID-19, Temukan Varian Super Menular

by Ruangpers.com
21 Juli 2024 | 07:08 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Jepang tengah dilanda gelombang baru COVID-19, didominasi dengan subvarian...

Read more
Ilustrasi Singapura. (Foto: Getty Images)
Internasional

Singapura Bakal Cairkan BLT Rp 10 Juta ke 1,5 Juta Warganya!

by Ruangpers.com
4 Juli 2024 | 19:40 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Pemerintah Singapura akan menyalurkan voucher bantuan langsung tunai (BLT)...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini