Tanjungbalai, Ruangpers.com – Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan, Endrik Sinaga (29), warga Desa Sei sembilang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.
Tersangka ditangkap, pada Kamis (31/3/2022) sore lalu, di rumahnya, atas laporan korban, Siswanto, warga Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai Asahan.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Ery Prasetyo membenarkan kejadian tersebut.
“Bermula saat pelaku akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor, pada Rabu (30 /3/2022), lalu, di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Tanjung Teluk Nibung , Tanjung Balai,”jelas AKP Ery saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022).
Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban, bahwa dirinya membawa uang tunai didalam tas selempang warna cokelat bertuliskan W&P Wallpaper.
Karena ingin membeli sepeda motor tersebut, maka oleh pelaku, sepeda motor tersebut dilakukan test drive, dan untuk meyakinkan korban, pelaku memberikan tas selempang tersebut .
Setelah beberapa saat, pelaku tidak kunjung tiba dan juga tidak bisa dihubungi korban yang dari awal antara korban dan pelaku berkomunikasi via handphone. Karena merasa curiga, korban kemudian membuka tas pelaku yang dikatakan berisi uang.
Alangkah terkejutnya korban saat membuka tas tersebut, ternyata tidak berisi uang melainkan berisi 2 buah potongan (kain lap) baju warna hijau muda yang dibalut sedemikian rupa hingga tas itu membesar.
Akibat peristiwa itu, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Tanjung Balai dan dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam, Satreskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pelaku dan juga menemukan 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah less putih BK 5209 OAD, ujarnya.
(ferry matondang)