Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Seperti pada hari Jumat (1/4/2022), lalu, sekira pukul 15.30 WIB, berbekal informasi yang diterima, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, menangkap satu orang pemilik sabu dari Jalan Kenanga, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Laki-laki yang dicurigai petugas itu, dibekuk saat sedang berdiri sendirian, di pinggir jalan yang belakangan diketahui bernama Ardiansyah (32), warga jalan Kenanga, Kelurahan Bukit Sofa.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 (satu) buah jaket yang dikantongnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,94 gram.
Tidak hanya itu, dari bawah meja di ruangan dapur, juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital dan dari lantai ruangan dapur, diamankan 4 (empat) buah sendok terbuat dari pipet dan 3 (tiga) buah plastik klip kosong.
Saat ditanyakan tentang kepemilikan sabu yang ditemukan, pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diterima dari inisial “K”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “K” tidak berhasil ditemukan.
Baca Juga : Polisi Angkut 2 Orang Terduga Pengedar Sabu dari Jalan Rimba Raya Siantar, Barang Buktinya Lumayan Banyak
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu pagi (3/4/2022).
(rel)