Simalungun, Ruangpers.com – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan transaksi narkoba, jenis daun ganja siap edar, di salah satu rumah, Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (5/4/2022), lalu.
Penggerebekan tersebut dipimpin Kanit I, Iptu Dian Putra, S. Sos, bersama personel Unit-I Sat Narkoba Polres Simalungun.
Ketika dikonfirmasi, Rabu (6/4/2022), Kanit I, Iptu Dian Putra, disela-sela kegiatannya menjelaskan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, bahwa di sekitar lokasi yang diinformasikan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal Unit-I langsung bergerak cepat ke lokasi yang telah diinformasikan,”katanya.
“Setiba di lokasi, tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 11.00 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah yang telah dicurigai. Dan dari dalam rumah tersebut, berhasil diamanakan satu orang laki-laki berinisial RS (31), warga jalan H. Ulakma Sinaga, yang sedang berada di dapur rumah tersebut,”ucap Iptu Dian Putra
Dari hasil pemeriksaan terhadap RS, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat brutto 50 gram dan 1 (satu) bungkus palstik warna merah yang berisi diduga batang ganja dengan berat brutto 30 gram, ujarnya.
“Hasil interogasi awal terhadap RS menerangkan, bahwa benar diduga ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya ia beli dari seorang laki-laki di daerah Kota Binjai, namun alamatnya tidak diketahui dan selalu bertemu di pinggir jalan, sehingga tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” tandas Iptu Dian.
(rel)