Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpinan AKP Rudi Panjaitan, SH, kembali berhasil menciduk satu orang pelaku penyalahguna narkotika dari wilayah hukumnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (14/4/2022) malam lalu, pukul 23.00 WIB, setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkotika jenis sabu, di jalan Sisingamaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Team 2 yang dipimpin Kanit Idik 1 Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, IPTU Wilson Panjaitan, langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekitar pukul 23.30 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Suprayetno alias Mei (44), warga jalan Pdt. J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Saat itu, pelaku terlihat menjatuhkan sesuatu dari tangan kanan kesebelah kanannya dan dia disuruh untuk mengambilnya dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut kertas timah.
Juga ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Vivo dan turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 6583 WAB.
Kemudian dilakukan interogasi dan pelaku mengaku, ada menyimpan narkotika diduga jenis ekstasi di rumahnya.
Kemudian pelaku dibawa ke rumahnya dan pada hari Jumat (15/4/2022), sekira pukul 00.30 WIB, pelapor dan saksi sampai di rumah pelaku Suprayetno alias Mei, di jalan Pdt. J Wismar Saragih.
Pelaku menunjukkan di depan rumahnya, tepatnya disamping pot bunga, yaitu 1 (satu) buah plastik hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah plastik yang didalamnya ada 1 (satu) bungkus plastik berisi 306 (tiga ratus enam) butir pil narkotika diduga jenis ekstasi dengan berat brutto 108,89 gram dan berat total brutto sabu yang diamankan yaitu 1,62 gram.
Pelaku pun mengakui kalau barang bukti narkotika adalah miliknya yang diperolehnya dari “K” dan ekstasi dari “L”.
Namun saat dilakukan pengembangan terhadap “K” dan “L”, keduanya tidak ditemukan.
Kini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
(rel)