Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba berhasil mengamankan seorang laki – laki yang diduga penjual “daun terlarang” (ganja,red) dari wilayah hukumnya.
Saat dibekuk pada Kamis (14/4/2022) malam lalu, sekitar pukul 19.30 WIB, sebelumnya personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar yang dikomandoi AKP. Rudi Panjaitan SH, lebih dulu mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki sedang membawa narkoba, di jalan Saribu Dolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba yang dipimpin Kanit 1, IPTU Wilson Panjaitan, berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi tersebut, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang berdiri di pinggir jalan.
Dan saat personil Sat Narkoba akan mengamankannya, laki-laki tersebut sempat melarikan diri, sambil membuang 1 (satu) buah tas warna hitam-merah ke dalam parit yang kering.
Petugas akhirnya berhasil menangkap laki-laki tersebut, yang belakangan diketahui bernama Ronni Parlagutan Sitanggang (29), warga Huta Gur-gur Sawah I, Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga : Polisi Amankan 306 Butir Pil Ekstasi dan 1,62 Gram Sabu dari Warga Tanjung Pinggir Siantar Ini
Saat tas yang dibuang pelaku diperiksa, ditemukan didalamnya 2 (dua) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 82,65 gram, dan dari kantong depan sebelah kiri celananya, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi.
Selanjutnya, pelaku Ronni Parlagutan Sitanggang diinterogasi petugas dan mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari “D”.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap “D”, namun tidak ditemukan.
Kini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
(rel)