Taput, Ruangpers.com – Perbuatan bejat dilakukan dua orang laki – laki, berinisial JFS (32), warga Siwaluoppu, Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan BL, warga Lumban Jurjur, Desa Aek Siansimu, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.
Keduanya tega memperkosa seorang siswi yang masih anak di bawah umur, sebut saja Bunga (17), warga Taput.
Perbuatan melawan hukum itu, terjadi pada Jumat (15/4/2022) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuh Gubuk, di Desa Aek Siansimun Tarutung, Taput.
Kapolres Taput, AKBP Ronal Sipayung SH SIK MH, melalui Kasi Humas, Aiptu W. Baringbing, membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, pada Senin (18/4/2022).
Dijelaskan, setelah pihaknya menerima pengaduan dari orang tua korban, RM, Sabtu (16/4/2022) lalu, Tim Opnal Reskrim Polres Taput langsung bergerak cepat, mengejar pelaku.
Hasilnya, satu orang tersangka, berinisial JFS, berhasil ditangkap pada hari itu juga. Sedangkan satu tersangka lagi, berinisial BL, melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kronologisnya, di hari Jumat (15/4/2022) lalu, sekira pukul 22.00 WIB, korban Bunga bersama pacarnya, RHMS (17), sedang duduk-duduk di tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung.
Tiba-tiba kedua tersangka mendatangi korban dan mengaku sebagai petugas Satpol PP dan mengancam korban dengan mengatakan “Ngapain kamu disini malam-malam. Kami dari Satpol PP, ayo kamu saya bawa sekarang ke kantor Satpol PP”.
Atas ancaman kedua tersangka, korban dan temannya jadi ketakutan, sehingga perintah tersangka dikuti korban.
Pertama sekali, tersangka JFS membonceng RHMS, naik sepeda motor dan membawanya ke depan kantor Satpol PP dan menurunkannya agar seolah-olah mereka benar anggota Satpol PP. Sedangkan tersangka BL, tetap menjaga korban Bunga di Tanggul Sungai.
Setelah tersangka JFS meninggalkan RHMS, di depan kantor Satpol PP, tersangka kembali menjemput korban dan temannya ke tanggul.
Lalu dengan berboncengan tiga, kedua tersangka membawa korban ke suatu gubuk, di Desa Aek Siancimun tersebut.
Setelah tiba di gubuk, kedua tersangka mengancam korban agar tidak berteriak dan memperkosanya secara bergiliran.
Setelah nafsu bejat kedua tersangka terlampiaskan, korban diantar kembali ke tempat semula, di tanggul tersebut sendirian.
Lalu, pagi harinya, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya, sehingga orang tua korban melapor ke Polres Taput.
Kedua tersangka ini memang sudah residivis dan sering keluar masuk penjara. Tersangka BL sudah pernah melakukan pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun penjara.
Sedangkan JFS juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan Toke Getah, di Sidimpuan dan dihukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar, lalu melakukan kejahatan kembali.
Saat ini, tersangka JFS sudah kita tahan di Polres Taput, sedangkan tersangka BL masih dalam pengejaran kita, tutup Aiptu W. Baringbing.
(rel)