Pematangsiantar, Ruangpers.com – Plt. Wali Kota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, hadiri penutupan rapat paripurna DPRD, pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2021, Jumat (22/4/2022).
Plt. Wali Kota Pematangsiantar menyampaikan, bahwa DPRD Pematangsiantar merupakan mitra kerja pemerintah dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
Marilah bersama-sama menjalin kerjasama yang baik, sehingga segala rencana dan harapan-harapan serta rekomendasi dewan yang terhormat dapat kita wujudkan secara optimal, katanya.
Dia juga menuturkan, masih banyak indikator kinerja dalam perjanjian kinerja yang belum dapat mencapai target secara maksimal.
Kedepan, Pemko akan berupaya lebih maksimal untuk meningkatkan kualitas kinerja setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan daerah, katanya.
Plt Wali Kota Siantar juga sangat memahami dan menyadari betul, bahwa rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai bentuk penyelenggaraan tugas yang merupakan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU no 23 tahun 2014.
Bahwa dalam rangka pencapaian visi dalam masa kepemimpinannya yakni terwujudnya Kota Pematangsiantar yang “Sehat, Sejahtera dan Berkualitas”, pihaknya akan senantiasa berupaya menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan dewan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga : Ini Nota Jawaban Plt. Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Pematangsiantar
“Rekomendasi Bapak/Ibu DPRD yang terhormat akan kami jadikan sebagai salah satu acuan dalam perbaikan kinerja Pemko Pematangsiantar di masa-masa yang akan datang,”tutup Plt Wali Kota.
Dari hasil rapat internal DPRD dalam pembahasan LKPJ Wali Kota TA 2021, ada sejumlah hal yang disampaikan, mulai dari buruknya pelayanan Puskesmas, sampai soal aset daerah.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga dan Wakil Ketua, Ronald D Tampubolon, sejumlah anggota DPRD, Sekda, Budi Utari dan sejumlah Kepala OPD.
(rel/L. Tumangger)