Simalungun, Ruangpers.com – Terdakwa kasus penganiayaan, Wahyudi (21), warga Dusun 3 Nagori Rapuan Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ade Jaya Ismanto, SH, di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua, Mince S. Ginting, SH, MKn, mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan, Senin (25/4/2022).
Pada kesempatan itu, Hendra Fajarudi, SH, selaku kuasa hukum terdakwa, membacakan pembelaannya yaitu tetap pada Pasal 191(3) KUHP.
Bahkan, dia memohon dengan rendah hati kepada yang majelis hakim, supaya terdakwa dibebaskan atau dikeluarkan dari status penahanannya.
Menurutnya, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana tuntutan JPU.
Bahwa berkaitan dengan pendapat Rani Angela Gea, tidak dapat dipungkiri. Serangan yang dilakukan oleh saksi korban dengan mengacungkan egrek dan gancu sembari mengatakan “Kau mau hidup atau mati” dan langsung mengancam dengan sengaja ditujukan kepada badan, bahkan nyawa terdakwa. Sehingga terdakwa terpaksa melakukan pembelaan diri untuk menghindari serangan korban, ungkapnya.
Sehingga dalam waktu singkat atau tidak berpikir panjang “Dari pada saya yang mati, bagus dia yang saya lumpuhkan”. Pembelaan terpaksa dilakukan oleh terdakwa, ujar kuasa hukumnya.
Awal kejadiannya, yaity pada bulan Agustus 2021, di Afdeling 5 PTPN IV.
Sahnan Sitorus selaku korban, berada dalam area kebun PTPN dan mengambil buah sawit segar milik negara.
Dan hal itu dilihat oleh terdakwa Wahyudi sebagai security. Terdakwa langsung mengejar korban sampai ke ladang perkampungan dan korban terjatuh dan melakukan perlawanan terhadap terdakwa.
Sahnan Sitorus saat itu berkata “Kau mau hidup atau mati” sambil mengacungkan egrek dan gancu kepada terdakwa Wahyudi. Dan Wahyudi langsung sigap mengambil langkah dan keputusan sebagai security.
“Daripada saya yang mati, bagus dia yang saya lumpuhkan,”ujar terdakwa. Hingga korban kena dabel stik di bagian punggung.
Sesudah kejadian itu, korban sempat dibawa ke Puskesmas untuk berobat dan setelah itu dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Demikian nota pembelaan (pledoi), kami serahkan ke persidangan. Dengan harapan yang mulia, majelis hakim, memeriksa dan mengadili dan mengabulkannya, ujar kuasa hukum terdakwa, Hendra Fajarudi, SH.
Mendengar pledoi terdakwa, Hakim Ketua memutuskan akan melanjutkan sidang pada Kamis (28/4/2022) mendatang.
(L. Tumangger)