Medan, Ruangpers.com – Didakwa mencuri emas mertua, Ritha Khairani alias Rita kini divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/4/2022).
Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menilai warga Jalan Pintu Air Medan Johor itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.
Dikatakan hakim adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian Rp 20 juta.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP,” pungkas hakim.
Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, JPU Tri Chandra mengadirkan saksi korban Jumensen Peranging-Angin sebagai saksi.
Jumensen mengaku, perbuatan menantunya Ritha itu terbongkar saat ditemukannya kotak kaleng perhiasan milik korban di bawah tempat tidur.
“Anaknya yang dapat, katanya kok bisa di sini kotaknya mamak,” kata Jumensen.
Setelah diusut rupanya, Ritha telah menggadai emas mertuanya itu dan memperoleh uang belasan juta.
Hal tersebut dilakukan Ritha tanpa sepengetahuan mertuanya, sehingga membuat Jumensen geram.
“Dia tinggal sama kami, dia menantu saya. Tapi anak kandung saya (suami terdakwa) sudah meninggal,” ucap saksi.
Lantas saat Majelis Hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihadi Girsang menanyakan apakah saksi sudah memaafkan menantunya, dengan nada terbata-bata Jumensen mengatakan belum dapat memaafkan terdakwa.
“Belum termaafkan saya dia pak Hakim, kerugian sekitar Rp 20 juta,” cetusnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim pun menunda sidang pekan depan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sementara itu, dalam dakwan JPU menuturkan, bahwa terdakwa sudah lebih kurang 1 tahun tinggal dengan saksi Jumensen selaku mertuanya di Perum Andes Sempaka Madani, Kecamatan Medan Helvetia.
Dimana pada hari Senin 18 Oktober 2021 lalu, ia masuk ke dalam kamar Jumensen dan mengambil kaleng tempat penyimpanan emas yang diletakkan di bawah tempat tidur dan membawanya ke dalam kamar terdakwa.
Lalu, ia mengambil 1 kalung emas mainan liontin seberat 17,23 gram dan menggadaikannya di Kantor Pegadaian di Kelambir 5, Jalan Setia Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia.
“Dimana terdakwa mendapatkan uang gadai sebesar Rp 8 juta dan uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhannya sehari-hari,” ucap JPU.
Lalu, pada Rabu tanggal 27 Oktober 2021 terdakwa kembali mengambil 1 buah kalung emas mainan liontin berlian seberat 11,58 gram dan menggadaikannya kembali ditempat yang sama dimana terdakwa mendapatkan uang gadai sebesar Rp 5 juta.
Lantas, uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari hari, dan pada tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa pergi dari rumah saksi Jumensen ke rumah orangtua terdakwa di Tanjung Anom.
“Pada 26 November 2021, ketika Jumensen hendak menggunakan emas miliknya sebagai tambah modal tidak lagi mendapati kotak kaleng tempat penyimpanan emas miliknya, dan kemudian diketahui kotak kaleng telah berpindah ke kamar terdakwa setelah ditelusuri dan di usut ternyata terdakwa yang telah mengambilnya,” ucap JPU.
Dikatakan JPU, akibat perbuatan terdakwa, Jumensen lantas melaporkannya kepada pihak yang berwajib hingga terdakwa ditangkap.
“Jumensen menderita kerugian Rp 20 juta,” pungkas JPU.
Sumber : tribunnews.com