Simalungun, Ruangpers.com – Putusan banding untuk pembunuh wartawan, Mara Salem Harahap alias Marsal yaitu Yudi Fernando Pangaribuan dan Sudjito, telah turun dari Pengadilan Tinggi menjadi 20 tahun penjara, potong tahanan dan tetap ditahan.
Hal itu diungkapkan Agus Siswoyo, SH, pengacara dari Law Office Budi Dharma Medan, sebagai Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Sudjito, saat dionfirmasi awak media ini, Selasa (17/5 /2022) lalu.
Agus Siswoyo mengatakan, pihaknya masih akan melaukan kasasi untuk kliennya Sudjito.
Sedang PH terdakwa Yudi, FP Marihot Sinaga, SH, MH dari LBH Parsaoran Cabang Simalungun, menyatakan bersyukur atas hukuman kliennya turun menjadi 20 tahun, namun akan melakukan upaya hukum dengan kasasi ke Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, kedua terdakwa (Sudjito, 57 tahun, dan Yudi Fernando Pangaribuan, 32 tahun), oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun telah dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Disebut, Sudjito yang pernah mencalonkan diri jadi Wali Kota Siantar adalah perencana, pemberi uang untuk beli pistol, penanggung biaya dan pemberi perintah kepada dua eksekutor yaitu oknum anggota TNI, Awaludin Siagian (meninggal dalam dalam status tahanan militer di Medan) dan kepada Yudi untuk “membedil” wartawan Mara Salem.
Perintah ini dilaksanakan oleh Awaludin dan Yudi yang meminjam speda motor dengan Yudi, sebagai pengemudi yang membonceng Awaludin.
Lalu, pada tengah malam, tanggal 18 Juni 2021, sekitra pukul 23.30 WIB, di Jalan Wibawa Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun (TKP,red), yaitu ketika Mara Salem menuju pulang ke rumahnya, ditembak pakai pistol oleh Awaludin, tepat di pangkal paha hingga berakibat pendarahan dan korban pun tewas dalam perjalanan ke Rumah Sakit.
Mara Salem Harahap adalah pemilik media online Lassernewstoday.com.
Korban ditembak pakai pistol Fabrican AS merk Revolver yang dibeli Awaludin.
Sekira satu bulan, Polres Simalungun bersama Poldasu berhasil menangkap para pelaku.
Baca Juga : Sampaikan Pembelaan, Ini Permohonan Kuasa Hukum Sudjito kepada Majelis Hakim
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun, Firmasyah Ali, SH, yang dikonfirmasi Kamis (19/5/2022) mengatakan, pihak Kejari Simalungun masih menunggu ketentuan Kejagung atas putusan banding tersebut.
(L. Tumangger)