ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Lintas Provinsi
Wanita NN saat dijatuhi talak tiga oleh kedua suaminya. Foto/iNews TV/Mochamad Andi Ichsyan

Wanita NN saat dijatuhi talak tiga oleh kedua suaminya. Foto/iNews TV/Mochamad Andi Ichsyan

10 Fakta Poliandri NN, Menikahi 2 Laki-laki Demi Kepuasan Permainan Ranjang Namun Berakhir Nyesek

by Ruangpers.com
20 Mei 2022 | 11:43 WIB
in Lintas Provinsi
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Cianjur, Ruangpers.com – Nafsu untuk mendapatkan kepuasan layanan ranjang, wanita di Kabupaten Cianjur, berinisial NN nekat melakukan poliandri atau menikah dengan dua suami.

Kisah ini menjadi viral di media sosial (Medsos), karena pernikahan dengan dua suami itu berakhir pada pengusiran.

Tak hanya diusir dari desanya, dalam video yang beredar di medsos, pakaian NN juga dibakar warga yang emosi. Wanita pelaku poliandri ini diusir warga ke luar desa bersama dengan orang tuanya, usai diceraikan oleh suaminya. Peristiwa tragis di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur tersebut, menghadirkan sejumlah fakta menarik.

Berikut fakta-fakta kasus poliandri yang dilakukan NN, dan berakhir menyesakkan dada tersebut:

1.NN merupakan ibu rumah tangga berusia 28 tahun, dan telah dikaruniai dua anak, hasil pernikahannya selama 13 tahun dengan suami pertama berinisial TS (49). Mereka tinggal di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2.Barawal dari perkenalan di Facebook, NN akhirnya jatuh hati dengan pria berinisial UA (32) warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.

3.UA berstatus duda cerai tanpa anak. Sementara NN yang masih punya suami sah, mengaku sudah dua tahun menjanda dan memiliki anak. Usai berkenalan di Facebook, keduanya akhirnya sering bertemu.

4.Merasa cocok, akhirnya NN dan UA menikah secara siri setelah satu bulan berpacaran. Pernikahan dilakukan di sebuah madrasah di dekat rumah UA, dan dipimpin oleh seorang ustaz. Pernikahan siri itu terjadi Desember 2021, dan sempat digelar pesta syukuran di rumah UA.

5.NN dengan cerdik menipu UA. Saat menikah siri, NN menjadikan adiknya sebagai wali nikah, karena beralasan kedua orang tuanya sudah meninggal dunia. Faktanya, kedua orang tua NN masih segar bugar dan rumahnya berada di dekat rumah TS.

6.Dari suami pertama, NN mendapatkan uang belanja Rp1,5 juta per bulan. Sedangkan dari suami kedua, NN diberikan uang belanja sebesar Rp500 ribu per bulan. Namun, bukan hanya persoalan ekonomi saja yang membuat NN nekat menikah dengan dua laki-laki sekaligus, tetapi ada nafsu birahi yang membuatnya ingin menikah lagi.

7.NN tak kuasa menahan nafsu permainan ranjang, yang selama ini diakui NN tidak didapatkan dari TS. Bahkan, NN bisa meminta layanan ranjang ke suami mudanya, AU, hingga tiga kali sehari.

8.Peristiwa poliandri yang dilakukan NN ini, terbongkar setelah enam bulan dia menikah siri dengan UA. Tepatnya pada Minggu (9/5/2022). Keluarga TS yang menaruh curiga dengan perilaku NN, akhirnya membuntutinya, dan menemukan NN berada di rumah UA. Sempat terjadi cekcok, namun akhirnya berhasil diselesaikan di kantor desa.

9.Poliandri yang dilakukan NN, berakhir menyesakkan. Kedua suaminya langsung menjatuhkan talak tiga, karena merasa ditipu. Kini status NN benar-benar menjadi janda anak dua. NN dan kedua orang tuanya diusir dari desanya, dan kini dikabarkan tinggal bersama adiknya di Bogor.

Baca Juga : Viral Istri Poliandri di Jabar, Ternyata Dapat Jatah Seks 3 Kali Sehari dari Suami Kedua

10.Ketua MUI Cianjur, KH. Abdul Rauf menyebut, pernikahan poliandri tidak dikenal dalam hukum agama, dan hukum negara. Sehingga, poliandri hukumnya haram. Pernikahan yang sah dan diakui, menurutnya adalah pernikahan yang pertama. Sementara pernikahan dengan suami kedua, dalam kasus poliandri disebut perzinaan.

 

Sumber : Sindonews.com

Tags: Jawa BaratPoliandriViral
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Laka lantas di Batam, truk timpa mobil dan sepeda motor di Simpang Tiban Vitka, Batam. (dok. Istimewa)
Lintas Provinsi

Kabur Usai Tabrak Mobil dan Motor, Sopir Truk Maut di Batam Menyerahkan Diri

by Ruangpers.com
1 September 2025 | 21:36 WIB

Batam, Ruangpers.com - Sopir truk crane berwarna biru dengan nomor polisi BP...

Read more
AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung, naik pangkat satu tingkat lebih tinggi, menjadi Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).
Lintas Provinsi

Kapolresta dan 77 Personel Polresta Bandara Soekarno Hatta Naik Pangkat

by Ruangpers.com
3 Januari 2025 | 23:07 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)...

Read more
Apel Kasatwil Polri 2024 yang diselenggarakan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang dan dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Lintas Provinsi

Presiden Prabowo Buka Apel Kasatwil Polri 2024, Kapolres Simalungun Turut Hadir di Akpol Semarang

by Ruangpers.com
12 Desember 2024 | 21:03 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H,...

Read more
AKBP Ronald FC Sipayung resmi menduduki jabatan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Lintas Provinsi

Mantan Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung Jabat Kapolresta Bandara Soetta .

by Ruangpers.com
26 November 2024 | 21:33 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - AKBP Ronald FC Sipayung resmi menduduki jabatan Kapolresta Bandara...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini