ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto terdakwa Horas Pardamean Samosir saat mengikuti persidangan.

Foto terdakwa Horas Pardamean Samosir saat mengikuti persidangan.

Mengaku Bisa Urus Sertifikat Tanah, Horas Pardamean Samosir Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara

by Ruangpers.com
24 Mei 2022 | 15:46 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Simalungun, Ruangpers.com – Majelis hakim yang diketuai, Mince Setia Wati Ginting, SH, MKn, menghukum Horas Pardamean Samosir, warga Kabupaten Simalungun, selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (24/5/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald SH menyatakan, bahwa terdakwa Horas telah terbuti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.

Secara sah dan diyakini, telah terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap saksi korban, Mausin Gultom dan istrinya, Hotdian Marbun, sebanyak Rp15.920.000-,.

Menurut fakta persidangan, awalnya tanggal 19 Desember 2022, terdakwa datang ke rumah saksi korban, di Simpang Palang, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dan mengaku marga Samosir.

Terdakwa dan korban cerita panjang lebar karena mereka satu marga dan mengaku mantan pegawai BPN.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Saya dulunya pegawai BPN di Nias dan banyak mengenal pegawai BPN di Simalungun dan bisa mengurus sertifikat, kata terdakwa meyakinkan.

Karena satu marga, korban merasa percaya, lalu menunjukkan alas tanahnya, supaya dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik korban, di Huta Tonga Tonga Pondok Bulu.

Kemudian, korban pun menyerahkan Surat Keterang Tanahnya (SKT) kepada terdakwa supaya dilengkapi.

Terdakwa pun pergi membawa berkas surat surat tanah yang dimaksud. Keesokan harinya, korban datang meminta uang Rp370. 000-, untuk biaya transportasi.

Kemudian, selang beberapa hari lagi, terdakwa datang meminta uang Rp7.000.000-, dan mengaku uang tersebut hendak diserahkan kepada pegawai BPN.

Hari berikutnya, datang lagi sembari mengatakan kepada korban uang itu masih kurang Rp3.000.000-.

Selanjutnya, terdakwa mengatakan untuk biaya melakukan pengukuran, korban harus membayar Rp1.050 000-, dan korban juga harus menyetor uang untuk SHM yang akan keluar dan berjanji bulan Januari 2022 sudah bisa diambil.

Kemudian, seminggu usai tahun baru, korban pun menelepon terdakwa untuk menagih janjinya.

Dan untuk meyakinkan korban, terdawa menyuruhnya supaya menunggu di depan Suzuya, Jalan Sutomo Pematangsiantar.

Namun setelah beberapa jam korban menunggu, ia kembali menelepon terdakwa, tetapi tidak dapat dihubungi lagi.

Dan saat menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya, terdakwa memohon kepada majelis hakim supaya hukumannya diberi keringanan.

Saya mohon bu’ hakim, tolong diringankan hukuman saya, saya berjanji, setelah bebas nanti akan saya bayar kerugian korban, ujarnya.

Lalu majelis hakim, Mince Ginting menjawab “Katamu setelah bebas baru bayar ia ?” Itu namanya akal – akalan. Bayar aja dalam minggu ini agar hukumanmu lebih ringan, kata Mince menyudahi.

 

(L. Tumangger)

Tags: Pengadilan Negeri SimalungunPenipuanSertifikat Tanah
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini