Simalungun, Ruangpers.com – Majelis hakim yang diketuai, Mince Setia Wati Ginting, SH, MKn, menghukum Horas Pardamean Samosir, warga Kabupaten Simalungun, selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (24/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald SH menyatakan, bahwa terdakwa Horas telah terbuti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.
Secara sah dan diyakini, telah terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap saksi korban, Mausin Gultom dan istrinya, Hotdian Marbun, sebanyak Rp15.920.000-,.
Menurut fakta persidangan, awalnya tanggal 19 Desember 2022, terdakwa datang ke rumah saksi korban, di Simpang Palang, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun dan mengaku marga Samosir.
Terdakwa dan korban cerita panjang lebar karena mereka satu marga dan mengaku mantan pegawai BPN.
Saya dulunya pegawai BPN di Nias dan banyak mengenal pegawai BPN di Simalungun dan bisa mengurus sertifikat, kata terdakwa meyakinkan.
Karena satu marga, korban merasa percaya, lalu menunjukkan alas tanahnya, supaya dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah milik korban, di Huta Tonga Tonga Pondok Bulu.
Kemudian, korban pun menyerahkan Surat Keterang Tanahnya (SKT) kepada terdakwa supaya dilengkapi.
Terdakwa pun pergi membawa berkas surat surat tanah yang dimaksud. Keesokan harinya, korban datang meminta uang Rp370. 000-, untuk biaya transportasi.
Kemudian, selang beberapa hari lagi, terdakwa datang meminta uang Rp7.000.000-, dan mengaku uang tersebut hendak diserahkan kepada pegawai BPN.
Hari berikutnya, datang lagi sembari mengatakan kepada korban uang itu masih kurang Rp3.000.000-.
Selanjutnya, terdakwa mengatakan untuk biaya melakukan pengukuran, korban harus membayar Rp1.050 000-, dan korban juga harus menyetor uang untuk SHM yang akan keluar dan berjanji bulan Januari 2022 sudah bisa diambil.
Kemudian, seminggu usai tahun baru, korban pun menelepon terdakwa untuk menagih janjinya.
Dan untuk meyakinkan korban, terdawa menyuruhnya supaya menunggu di depan Suzuya, Jalan Sutomo Pematangsiantar.
Namun setelah beberapa jam korban menunggu, ia kembali menelepon terdakwa, tetapi tidak dapat dihubungi lagi.
Dan saat menanggapi tuntutan yang dibacakan jaksa pada sidang sebelumnya, terdakwa memohon kepada majelis hakim supaya hukumannya diberi keringanan.
Saya mohon bu’ hakim, tolong diringankan hukuman saya, saya berjanji, setelah bebas nanti akan saya bayar kerugian korban, ujarnya.
Lalu majelis hakim, Mince Ginting menjawab “Katamu setelah bebas baru bayar ia ?” Itu namanya akal – akalan. Bayar aja dalam minggu ini agar hukumanmu lebih ringan, kata Mince menyudahi.
(L. Tumangger)