Pematangsiantar, Ruangpers.com – Untuk Percepatan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di wilayah Kota Pematangsiantar, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah kota dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal itu dijalin untuk mensukseskan Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Strategis Nasional (PSN) Pemerintah Pusat, ujar Kepala ATR/BPN Ir Sarwin, kepada Plt. Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA, pada pertemuan antara Kantor ATR/BPN dengan Plt. Wali Kota Pematangsiantar, di Balai Kota Pematangsiantar, Selasa (24/5/2022)..
Masih katanya, peran Pemerintah Daerah dalam mensukseskan program tersebut sangat vital, sehingga kolaborasi antar lembaga sangat dibutuhkan.
Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan Ibu Plt. Wali Kota Pematangsiantar untuk memberikan perhatian khusus untuk pencapaian target yang telah ditetapkan bersama, imbuhnya.
Pada pertemuan itu, Plt. Wali Kota Pematangsiantar menyampaikan, Pemerintah Kota Pematangsiantar akan menyiapkan strategi-strategi khusus dalam pencapaian target tersebut dan akan tetap berkolaborasi dan Pemerintah Kota akan secepatnya mengambil langkah-langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita bersama.
Dengan terlaksana program Pemerintah Pusat di daerah Kota Pematangsiantar tentu sangat bermanfaat kepada masyarakat terlebih kepada Pemerintah daerah dengan terealisasi penerbitan SHM atas tanah, tentu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak.
Dan dengan meningkatnya PAD, maka pembangunan Kota Pematangsiantar dapat terwujud sehingga tercapai visi misi yaitu Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas, ucapnya.
Taget pada bulan Juli tahun 2022 ini, lanjutnya, sebanyak 2.200 SHM atas tanah, harus kita gapai.
Oleh karena itu, kita harapkan masyarakat segera mungkin mendaftar tanah-tanah yang mereka miliki untuk disertifikatkan.
Kami berharap, Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar untuk secepatnya melakukan sosialisasi tentang program dan target yang telah ditentukan.
Pemerintah Kota Pematangsiantar akan melakukan pendampingan dan siap memfasilitasinya bila dibutuhkan, kami akan memerintahkan Lurah dan Camat untuk melakukan kerjasama dengan pihak ATR/BPN pada setiap sosialiasi PTSL guna menyadarkan masyarakat, agar tanah yang belum memiliki sertifikat dapat segera tersertifikasi, demi menghindari persoalan sengketa dan hal-hal yang tidak diinginkan kedepan, tutup Plt Wali Kota Pematangsiantar.
(rel/L.Tumangger)