Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pemtangsiantar kembali berhasil meringkus pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya.
Tepatnya, pada hari Sabtu (21/5/2022), sekira pukul 21.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki akan melakukan transaksi narkoba, di Jalan Silimakutta Gg. Tangga Surga, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Info berharga itu langsung disikapi petugas dan langsung berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi tersebut, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki sedang berada di atas Sepeda Motor Honda Vario BK 4101 WAH.
Dan saat didekati, laki-laki tersebut membuang sesuatu dengan tangan kanannya ke arah kanannya, dan laki-laki tersebut langsung ditangkap, yang belakangandiketahui bernama Riki Swandana (27), warga jalan Serdang, Kelurahan Banjar, Pematangsiantar.
Dan saat barang yang dibuang pelaku diperiksa, ditemukan dekat kaki pelaku Riki, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,21 gram.
Dan saat dilakukan pemeriksaan didalam dashboard sepeda motor pelaku, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, dan dari kantongnya, juga diamankan uang sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari “H”, lalu dilakukan pencarian terhadap “H”, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti dianglut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Rabu pagi (25/5/2022).
(rel)