Simalungun, Ruangpers.com – Tim Jatanras Polres Simalungun kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka Kim Hongkong dari Nagori Bandar Saribu Suka Dame, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, pada Senin (23/5/2022), lalu, pukul 21.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H, membenarkan tentang informasi penangkapan tersebut.
“Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya perjudian di wilayah Kecamatan Silimakuta Seribu Dolok. Saya langsung meminta Kanit Jatanras, Ipda Bayu Mahardhika, Strk., bersama tim untuk melakukan penyelidikan,”kata Kasat Reskrim, Rabu (25/5/2022).
Sesampainya di lokasi, Tim Jatanras langsung melakukan pemeriksaan di salah satu warung yang berada di Nagori Bandar Saribu Suka Dame, dan berhasil mengamankan satu orang pria yang berinisial BS (45), warga Nagori Bandar Saribu Suka Dame.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap BS, ditemukan barang bukti yang berkaitan tentang tindak pidana perjudian berupa 1 (satu) buah blok notes yang bertuliskan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 (satu) Lembar kertas rekapan yang berisikan angka-angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah balpoin dan uang pecahan sebesar Rp.155.000,-(Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap BS, dia mengakui perbuatanya tersebut dan menyetor kepada seorang pria di daerah Seribu Dolok.
Selanjutnya, Tim Jatanras melakukan pengembangan di lapangan dan tidak ditemukan pria yang dimaksud oleh BS.
Diduga pria tersebut sudah mengetahui akan kedatangan petugas, ujarnya.
Saat ini, BS bersama barang bukti diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut oleh Tim Jatanras Polres Simalungun, ujar AKP Ari.
(rel)