Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Selasa (14/6/2022) siang lalu, pukul 11.00 WIB.
Awalnya, di hari itu juga, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang akan transaksi narkotika, di Komplek SBC, Jl. Kapten Tandean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Tanpa membuang waktu, personil Satuan Narkoba langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan dan melihat laki-laki yang dicurigai, sedang berdiri sendirian.
Dan saat itu, juga petugas langsung menangkap laki-laki tersebut yang belakangan diketahui bernama Deri Handoko (22), warga Jl. Bolakaki Gg. Rukun, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Dari pelaku Deri, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp merk Samsung, 1 (satu) buah gulungan timah rokok yang didalamnya ada 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,59 gram dan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Dan saat dilakukan ditanya, pelaku Deri “buka mulut”, kalau sabu tersebut, diperoleh dari seorang laki-laki bernama Nail Aditya.
Lalu dilakukan pencarian dan pada hari Selasa (14/6/2022) sore lalu, pukul 16.00 WIB, personil Satuan Narkoba berhasil menangkap pelaku Nail (22), dari rumahnya, di Jl. Bolakaki Gg. Rukun No. 30, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Sebagai barang bukti, petugas menyita 1 (satu) unit Hp merk Redmi, dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Kepada petugas, pelaku mengakui ada menyerahkan sabu kepada pelaku Deri Handoko.
Pelaku Nail juga memberitahukan kalau sabu tersebut dari “A”, dan saat dilakukan pengembangan, “A” tidak ditemukan.
Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu sore (18/6/2022).
(rel)