ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kepolisian Resor Tanah Karo mengamankan seorang wanita berinisial YBC alias Gadis yang diduga melakukan penculikan terhadap bayi berinisial HA berusia 9 bulan, di Perbulan, Kabupaten Dairi,(13/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB. ISTIMEWA

Kepolisian Resor Tanah Karo mengamankan seorang wanita berinisial YBC alias Gadis yang diduga melakukan penculikan terhadap bayi berinisial HA berusia 9 bulan, di Perbulan, Kabupaten Dairi,(13/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB. ISTIMEWA

Polres Tanah Karo Amankan Gadis Penculik Bayi

by Ruangpers.com
18 Juni 2022 | 23:23 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Karo, Ruangpers.com – Kepolisian Resor Tanah Karo mengamankan seorang wanita berinisial YBC alias Gadis yang diduga melakukan penculikan terhadap bayi berinisial HA berusia 9 bulan, di Perbulan, Kabupaten Dairi,(13/6/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolres AKBP RONNY NICOLAS SIDABUTAR, S.H, S.I.K, M.H, melalui Waka Polres Tanah Karo KOMPOL ARON SIAHAAN, S.H, didampingi Kasi Humas IPTU M. SAHRIL dalam pers rilis, menjelaskan tersangka diamankan karena telah melakukan penculikan terhadap anak usia 9 bulan berinisial HA dengan alasan meminjam anak tersebut kepada orang tua kandungnya.

“Modusnya diawali seorang wanita yang berkeinginan punya anak,” Kata Kasi Humas.

Dari hasil penyelidikan terungkap awalnya pada bulan Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Terminal Kabanjahe Jl. Mariam Ginting Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo, dimana pada saat itu Gadis menyerahkan uang sebesar 100 Ribu Rupiah kepada MVS selaku orang tua kandung bayi yang notabenenya adalah tetangga Gadis di Kabanjahe untuk membeli susu anak tersebut. Saat pergi membeli susu, HA di serahkan kepada Gadis untuk digendong, saat MVS pergi membeli susu, Gadis langsung membawa lari HA menggunakan angkutan umum Sampri.

Dari penyelidikan diketahui Gadis beserta bayi tersebut berada di Dusun I Laembara Sibira Desa Parbuluan VI Kec. Parbuluan Kab. Dairi. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh AKP J. M. Napitupulu langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap Gadis.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jadi sudah tiga bulan bayi tersebut tidak dikembalikan kepada orang tuanya, sehingga orang tua kandung bayi tersebut membuat laporan kepolisian di Polres Tanah Karo” Jelas Kasi.

Kasi juga menambahkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh tersangka atas inisiatifnya sendiri. Adapun alasannya karena tersangka berusaha untuk rujuk dengan cara berbohong kepada suaminya yang telah lama meninggalkan tersangka.

Belakangan diketahui suami tersangka meninggalkannya karena ia tak kunjung mendapatkan momongan. Sehingga Gadis membohongi suaminya seolah-olah selama mereka berpisah telah mengandung anak hasil perkawinan mereka dan telah melahirkan di Kabanjahe. Sehingga ia membawa bayi tersebut kepada suaminya dengan harapan suami Gadis mau menerimanya kembali sebagai seorang istri.

Gadis juga mengaku alasannya mengapa tidak kunjung mengembalikan bayi tersebut kepada orang tua kandungnya, karena suami dan mertuanya sudah senang dengan hadirnya HA di tengah rumah tangganya, sehingga Gadis takut mengungkap kebenaran tersebut.

“Gak ku kembalikan lagi ke orangtuanya karena orang-orang dikampung sudah senang dengan anak ini, termasuk suami dan mertua saya,” Akui Gadis.

Tersangka dikenakan Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 3 tahun kurungan dan maksimal 15 tahun kurungan, tutup Kasi Humas.

 

 

Sumber : tribunnews.com

 

Tags: Pencurian AnakPolres Tanah Karo
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini