ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum

Fenomena Anak Gugat Orang Tua Kandung

by Ruangpers.com
25 Januari 2021 | 16:21 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Oleh : Pranoto, SH

Dunia penegakan hukum belakangan ini, diisi oleh pemberitaan anak kandung yang menggugat orang tuanya, di pengadilan.

Di Bandung, ada sosok kakek 85 tahun yang digugat anak kandungnya yang menuntut ganti kerugian atas tanah warisan senilai Rp 3 Milyar.

Pun yang dialami nenek Darmina yang harus menghadiri persidangan dengan kursi roda, setelah anaknya, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Sumatera Selatan.

Belum berhenti di sana, di Salatiga, Dewi Firdauz, juga digugat anak kandungnya, terkait perselisihan kepemilikan mobil Fortuner, dan masih banyak sejumlah catatan mengenai persoalan ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Secara hukum formil, tindakan anak melakukan gugatan kepada orang tua kandungnya, tentu tidak menyalahi aturan yang ada.

Dimana, azas persamaan hak di hadapan hukum adalah sebuah keniscayaan.

Selain itu, tujuan dari hukum yakni kepastian dan keadilan, tentu harus dipandang sebagai salah satu alasan mendasar seorang anak sebagai ahli waris yang merasa tidak mendapatkan atau dicederai haknya.

Namun, apakah menjadi sesuatu yang dapat dikatakan wajar, apabila anak kandung yang dilahirkan dan dibesarkan kedua orang tuanya kemudian menggugat di persidangan meja hijau ?

Sebagai bangsa yang beradab dan berbudaya ketimuran, insiden semacam ini tidak seharusnya terjadi.

Prof. Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya, Perbandingan Hukum Perdata, menjelaskan, kebiasaan penduduk daratan Asia, termasuk Indonesia, secara historis telah menerapkan kebudayaan clan (keluarga besar). Sangat berbeda dengan kebiasaan penduduk Barat yang cenderung materialisme dan individualisme.

Dalam hukum, terdapat istilah Alimentasi yang kemudian diatur didalam Pasal 46 UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dimana ditegaskan, bahwa setiap anak berkewajiban memelihara orang tuanya menurut kemampuannya.

Begitupun dengan apa yang diatur pasal 298 KUH Perdata, dimana disebutkan, bahwa setiap anak, berapun umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya.

Dalam hal ini, memang tidak ditegaskan secara eksplisit, mengenai sanksi yang dapat dikenakan oleh setiap anak yang tidak mentaati isi pasal tersebut, sebagai salah satu sumber hukum. Lantas, bagaimana dengan kedudukan hak anak yang hak mendapatkan warisannya patut diduga telah dilanggar atau dicederai orang tuanya ?

Mengingat, pengaturan hukum warisan di Indonesia yang masih bersifat dualisme dan pluraris, diantaranya ialah KUHPerdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat, persoalan ini seyogyanya dapat dimitigasi sejak awal oleh setiap orang tua, terkait pembagian harta warisan kepada ahli warisnya dengan menerapkan salah satu ataupun gabungan kaidah-kaidah hukum warisan tersebut.

Dalam disertasinya, DR. Rony Andre C. Naldo, menuliskan tentang pentingnya memahami gradasi peraturan perundang-undangan.

Dimana peraturan diciptakan atas dasar kebiasaan, yang kemudian menjadi Undang-Undang, setelahnya mengandung Azas-Azas Hukum, dan terakhir setiap aturan hukum akan mengandung sebuah nilai yang dapat diintepretasikan dengan logika dan pendekatan filsafat.

Terkait kasus-kasus gugatan anak terhadap orang tua kandungnya, sepatutnya hakim sebagai pemegang palu keadilan dapat memperhatikan nilai-nilai dalam setiap peraturan sebelum memutus sengketa.

Alimentasi tidak membawa sebuah sanksi pidana, namun alimentasi sebaiknya dipahami dengan pendekatan filsafat dan kearifan.

Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi adab, sangat disayangkan, apabila perselisihan harta menjadi sebuah pemutus mata rantai persaudaraan.

***)Penulis adalah Konsultan Hukum pada Kantor Bantuan dan Kajian Hukum Utilitarians Righibran.

Tags: Anak Gugat Orang TuaOpini
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini