Simalungun, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria yang tertangkap tangan memiliki diduga narkotika jenis sabu, Selasa (21/6/2022) pagi lalu, pukul 10.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKPB Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, menjelaskan, penangkapan pelaku tersebut dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Katim-II, Aiptu Yunus Manurung.
Ketika dikonfirmasi, Rabu (22/6/2022), Aiptu Yunus Manurung yang menjadi ketua tim penangkapan tersebut menjelaskan, bahwa “Penangkapan pria yang menjadi pengedar sabu tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang sampai kepada Pak Kasat Narkoba. Pak Kasat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi, bahwa ada salah satu rumah di Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba”.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung meminta Tim-II berangkat ke lokasi yang sudah diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan sekira pukul 10.00 WIB, tim bersama Gamot setempat melakukan pemeriksaan, di salah satu rumah sesuai informasi yang diterima, di Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari dalam rumah tersebut, tim berhasil mengamankan pria yang diduga menjadi bandar Narkoba.
Pria tersebut berinisial R alias INO (45), warga Huta 5 Marihat Bandar, Kecamatan Marihat Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Dari hasil penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan INO bersama barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 6,02 gram, 1 (satu) pipet plastik, 2 (dua) bundel plastik klip kosong, 1 (satu) set alat hisap sabu-sabu / bong, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia,”papar Yunus.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal dan pelaku INO menerangkan, bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah benar miliknya untuk dijualnya kembali, yang sebelumnya diperoleh INO dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan, daerah Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba membawa TSK dan BB ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,”tandas Yunus.
(rel)