Humbahas, Ruangpers.com – Terkait “nyanyian” salah seorang pegawai tenaga medis RSUD Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) adanya dugaan pencucian uang jasa medis kepada wartawan, mendapat sorotan dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut.
Irvan Hamdani Hasibuan, selaku Divisi Advokasi dan Data Fitra Sumut, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan pencucian uang tersebut.
“Kita mendorong agar aparat penegak hukum melakukan pengusutan terkait adanya dugaan indikasi pencucian dana Covid – 19 di RS tersebut. Apalagi , indikasi pencucian uang dari dana Covid sangat besar,”kata Irvan dalam keterangan persnya, Rabu (22/6/2022).
Disamping itu, lanjut Irvan, ditengah masa pandemi tindakan Pemkab Humbahas dalam penanganan Covid – 19 di Humbahas sangat disayangkan.
Karena, realisasi penggunaan dana Covid – 19, penerbitan daerah hanya fokus pada bidang kesehatan, katanya.
Tidak sampai ke dalam penanganan dampak ekonomi dan jaringan pengamanan sosial. Hal ini tentunya menimbulkan kecurigaan, karena hampir seluruh masyarakat merasakan dampak dari kasus Covid – 19.
“Ini bisa dilihat dari realisasi penggunaan dana per 31 Juli 2021 dari anggaran Covid di Kabupaten Humbahas itu sebesar Rp 38 M lebih, namun yang terealisasi pada Juli 2021 itu baru Rp500 juta untuk bidang kesehatan,”ujarnya.
“Untuk itu, Pemerintah Daerah perlu transparan dalam pengelolaan anggaran dana covid 19 TA 2021 ini,” pintanya.
Disinggung , sekaitan klarifikasi Direktur RSUD Dolok Sanggul, dr Heppy Suranta Depari adanya sisa dana Covid – 19 sebesar Rp 1.592.907.194, Irvan terkejut adanya sisa dana tersebut dari total klaim yang sudah disetujui oleh Kemenkes Rp 5.343.489.694, dan telah diterima di rekening BLUD RSUD Doloksanggul.
“Ini menimbulkan kecurigaan? Kenapa ada sisa uang di kas rumah sakit? Transparansinya bagaimana,” katanya.
Menurutnya, semestinya pembayaran biaya kesehatan di rumah sakit itu dibayarkan setelah pasien dinyatakan positif kena virus Covid baru dibayarkan.
“Apakah ada pemalsuan data pasien atau gimana? Ini tentunya pihak RS yang tahu? Dan disinilah perlunya penegak hukum masuk untuk menelusurinya dan tentunya pihak RS juga harus transparan,”ungkapnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Dolok Sanggul, dr Heppi Suranra Depari, melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut, melalui suratnya yang disampaikan Kominfo lewat media sosial Facebook akun milik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam surat itu disebutkan, penjelasan atas pemberitaan media sosial dan media elektronik terkait dugaan pencucian uang jasa medis klaim Covid-19 RSUD Doloksanggul yang ditandatangani dan berstempel Plt. Direktur RSUD Doloksanggul, dr Heppi Suranta Depari.
Pihak RSUD menjelaskan 4 poin fakta terkait pemberitaan tersebut, diantarnya, pertama pemberitaan yang menyatakan bahwa adanya dugaan pencucian uang jasa Covid-19 sebesar Rp 9.000.000.000 pada tahun anggaran 2021.
Penjelasan fakta: Untuk TA 2021 Periode Januari s/d Desember 2021 total klaim yang sudah disetujui oleh Kemenkes Rp 5.343.489.694,- dan telah diterima di rekening BLUD RSUD Doloksanggul;
Berdasarkan total klaim Covid-19 sebesar Rp 5.343.489.694,- tersebut yang sudah dapat dibayarkan adalah Rp 3.750.582.500 untuk periode bulan pelayanan Januari s/d April 2021, yang terdiri dari: (1) Jasa pelayanan Covid-19 (50%) yakni sebesar Rp 1.875.291.250,- ; (2) Obat, Bahan Habis Pakai dan Operasional lainnya 50% (dibayarkan sesuai kebutuhan).
Sisa sebesar Rp 1.592.907.194,- yang peruntukan bulan pelayanan Mei s/d Desember 2021 masih berada direkening kas BLUD RSUD Doloksanggul yang akan dibayarkan kepada petugas RSUD Doloksanggul apabila keseluruhan usulan klaim pengganti dana pelayanan Covid-19 RSUD Doloksanggul sudah final dari Kemenkes, yaitu periode bulan pelayanan Mei s/d Desember 2021.
Kedua, dinyatakan bahwa jumlah pasien 500 orang lebih, penjelasan fakta: Jumlah pasien Covid-19 yang dilayani di RSUD Doloksanggul tahun 2021 yang diusulkan penggantian dana pelayanan Covid-19 ke Kementerian Kesehatan berjumlah 409 orang dengan rincian 278 orang pasien rawat inap dan 131 orang pasien rawat jalan.
Ketiga, dinyatakan bahwa ada 2 kali pencairan dalam 1 rekening, Penjelasan fakta: Hal ini benar adanya dikarenakan pegawai yang bersangkutan selain mengerjakan tugas utamanya sebagai pegawai di RSUD Doloksanggul, pegawai dimaksud juga diberi tugas tambahan sesuai dengan SK Direktur RSUD Doloksanggul yang mengacu kepada persentase yang sudah ditetapkan dalam SK Direktur RSUD Doloksanggul.
Sedangkan, keempat dinyatakan bahwa seharusnya peruntukan jasa pelayanan Covid-19 itu untuk tenaga kesehatan yang berhubungan dengan pasien Covid-19. Penjelasan fakta: Yang dibayarkan untuk tenaga kesehatan yang berhubungan dengan Pasien Covid-19 adalah insentif tenaga kesehatan bukan jasa pelayanan Covid-19, sesuai dengan KEPMENKES RI NOMOR HK.01.07/MENKES/4239/2021 Tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 disebutkan bahwa yang mendapatkan insentif Nakes, hanyalah pegawai yang langsung melayani pasien Covid-19 yang memiliki STR/SIP yang masih berlaku.
(red)