Mandailing Natal, Ruangpers.com – Polres Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menangkap tiga orang terkait narkoba. Ada 570 Kg ganja yang disita dari penangkapan ini.
“Petugas mengamankan 570 Kg ganja dan tiga orang tersangka yakni IN (19), AL (31), dan RW (27),” kata Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi, kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).
Horas mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (23/1). Saat itu, polisi mengamankan IL yang diduga menyimpan ganja dalam truk yang masih menyala.
“Petugas melakukan penggeledahan di bagian belakang truk tersebut dan ditemukan beberapa karung atau goni ditutupi dengan tenda plastik yang berisikan narkoba jenis ganja dan dua unit senjata rakitan,” ujar Horas Tua.
IL disebut melawan dan mencoba melarikan diri. Horas mengatakan anak buahnya menembak IL pada bagian kaki.
Setelah itu, polisi melanjutkan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap AL dan RW.
“Petugas menangkap dua orang laki-laki itu berinisial AL dan RW,” sebut Horas Tua.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat(1) dan Pasal 131 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : detik.com