Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, pelaku penyalahguna narkotika jenis ganja, kembali diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari wilayah hukumnya.
Awalnya, pada hari Rabu (6/7/2022), sekira pukul 17.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja, di Jalan D.I Panjaitan Gg. Cengkeh, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Personil Sat Narkoba langsung berangkat untuk melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang berdiri sendirian.
Tanpa membuang waktu, petugas langsung menangkap laki-laki tersebut yang belakangan diketahui bernama James Napitupulu (44), warga Jl. D.I Panjaitan Gg. Cengkeh, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.
Dari tangan kiri pelaku, ditemukan 1 (satu) buah plastik warna oranye yang didalamnya ada 1 (satu) buah gulungan plastik merah yang didalamnya ada narkotika jenis ganja dan 1 (satu) buah gulungan kertas yang didalamnya narkotika jenis ganja dengan total berat brutto 234, 20 gram.
Tidak hanya itu, dari tas sandang yang dipakai pelaku James juga diamankan 1 (satu) unit Hp merk OPPO.
Saat diinterogasi, dia mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari “R”, lalu dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil.
Baca Juga : Sandi Sanjaya alias Kakang Diringkus Polisi, Sabu 0,97 Gram jadi Barang Bukti
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan pelaku tampak hanya terdiam dan lesu.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis malam (7/7/2022).
(red)