Pematangsiantar, Ruangpers.com – Berbekal informasi warga, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dari wilayah hukumnya, pada Selasa (5/7/2022) malam lalu.
Di hari itu, sekira pukul 19.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba, di Jalan Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, tepatnya di pinggir jalan.
Info berharga itu langsung disikapi petugas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat di lokasi, personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang duduk-duduk di pinggir jalan, dan langsung diamankan.
Petugas melihat laki-laki tersebut membuang kotak rokok ke atas tanah dengan tangan kanannya, dan saat dipertanyakan, laki-laki tersebut mengaku bernama Irwan Syah Putra alias Iwan Sengok (43), warga Jalan Sibatu-batu Blok II Gg. Mesjid, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan Jl. Aries Raya no. 61 Tozai Baru, Kelurahan Bahkapul.
Lalu, personil Sat Narkoba memeriksa kotak rokok yang dibuang tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis sabu.
Dan saat pelaku digeledah, juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, dan turut diamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 3976 WAB milik pelaku.
Kepada petugas, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di pekarangan rumahnya. S
Selanjutnya pada hari Rabu (6/7/2022), pukul 15.00 WIB, personil Sat. Narkoba membawa pelaku ke rumahnya di Jl. Aries Raya no. 61 Tozai Baru.
Pelaku menunjukkan tempat ia menyimpan sabu dan ditemukan dari pekarangan rumahnya, berupa 1 (satu) buah buku catatan merk Okey, 1 (satu) buah tas warna biru yang didalamnya ada 1 (satu) buah kotak toples warna wijau berisi 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 13 (tiga belas) paket narkotika diduga jenis sabu, lalu 1 (satu) unit timbangan digital, 12 (dua belas) paket narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik, dan dari dalam 1 (satu) buah kotak toples warna putih berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong.
Adapun total berat brutto sabu yang disita dari pelaku yaitu 72,1 gram.
Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diterimanya dari “D”, warga Indrapura dan saat dilakukan pengembangan, “D” tidak ditemukan.
Baca Juga : Sandi Sanjaya alias Kakang Diringkus Polisi, Sabu 0,97 Gram jadi Barang Bukti
Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Kamis malam (7/7/2022).
(red)