Medan, Ruangpers.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap 14 tersangka terlibat peredaran narkoba di wilayah Sumut dan sekitarnya.
Dari para tersangka polisi menyita 30,8 kilogram sabu-sabu, 1.996 butir ekstasi dan ganja kering seberat 10 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes C Wisnu Adji mengatakan, narkoba ini jaringan Malaysia – Indonesia.
Mereka yang ditangkap pun cuma kurir.
Selain itu mereka merupakan jaringan Aceh, Tanjung Balai dan Medan dan ada juga jaringan Malaysia Indonesia, Tanjung Balai kemudian Riau atau Pekanbaru.
“Termasuk ada juga jaringan dari Medan yang akan dibawa ke Jakarta,” Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes C Wisnu Adji, Rabu (13/7/2022).
Polisi mengatakan, sebagian transaksi narkoba dilakukan di laut selat Malaka melalui kapal.
Setelah serah terima barulah didistribusikan melalui jalur darat seperti Aceh, Medan hingga Jakarta.
Untuk bekerja sebagai kurir mereka pun mendapat bayaran bervariasi.
Bagi yang menjemput narkoba ke laut melalui kapal dibayar sekitar Rp 30 juta. Sementara yang bekerja di darat dibayar sekitar Rp 10-20 juta.
“Biasanya kalau dia ambil dari jalur laut lebih banyak. Kalau dari jalur darat 10-20 juta.”
Akibat perbuatannya para tersangka terancam pidana mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.
“Para tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dengan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit adalah 1 Miliar dan paling banyak 10 M,” ucapnya.
Sumber : tribunnews.com