Labusel, Ruangpers.com – Polres Labuhanbatu meringkus seorang residivis bandar sabu khusus di daerah Padangrie Labusel.
Keluarga sempat mengadang sambil menangis meminta agar saudaranya itu tidak ditangkap.
Dari tangan bandar sabu itu, petugas berhasil mengamankan sabu seberat hampir 27 gram dan uang tunai Rp10,5 juta. Pelaku diketahui berinisial BH alias Beny warga Pasir Tuntung, Kota Pinang.
BH rupanya baru keluar penjara pada awal tahun 2022 karena terjerat kasus narkoba. Namun, dia mengulangia aksinya hingga diringkus personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di rumahnya.
Penangkapan tersangka sempat dramatis karena pihak keluarga mencoba menghalangi saat akan dibawa.
Saat itu, keluarga beralasan pelaku sakit selulitis. Dari video amatir yang diterima iNews, terdengar salah satu keluarga menangis dan meminta tolong agar polisi tak membawanya.
“Tolong bapak, tolong bapak,” ucap salah seorang peremupuan dalam video tersebut.
Dari pemeriksa awal oleh petugas tersangka telah menjalankan bisnis haramnya dalam dua bulan terakhir dengan memperoleh keuntungan Rp15 juta per bulan atau Rp500.000 rupiah setiap harinya.
Tersangka mendapat pasokan sabu dari warga Medan yang identitasnya sudah diketahui melalui jasa angkutan bus penumpang.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.
“BH dapat barang ini dapat Medan yang dikirim lewat jasa angkutan bus penumpang,” ucap Anhar, Jumat (15/7/2022).
“Kami masih melakukan pengembangan. Dia itu residivis kategori bandar,” katanya lagi.
Atas perbuatannya ini, tersangka kembali dijerat undang-undang ri nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sumber : iNews.id