Pematangsiantar, Ruangpers.com – Tim gabungan diantaranya Polri, TNI, Satpol PP, BNNK Pematangsiantar, Lurah Kelurahan Pahlawan dan RT yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, S.H, melakukan giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di Jl. Palangkaraya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya didalam sebuah warnet, pada Selasa (19/7/2022) sore lalu, pukul 16.00 WIB.
Hasilnya, tim gabungan menemukan 5 (lima) orang laki-laki sedang bermain game.
Saat itu juga, petugas melakukan penggeledahan badan kepada 5 orang tersebut.
Didapati dari SS (36), warga Pematangsiantar, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengannberat brutto 0,45 gram, 3 (tiga) buah mancis, 1 buah kaca pirex, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia.
Sedangkan dari penggeledahan 4 orang laki – laki lainnya, tidak ada ditemukan barang bukti.

Lalu dilakukan tes urine terhdap ke-5 orang tersebut dengan hasil :
1.BS (31), mahasiswa, warga Jl. Kapten Tandean no 2, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, positif narkoba.
2.SS (36), warga Pematangsiantar, positif narkoba.
3.SPP (47), warga Medan, negatif narkotika.
4.FM (30), wargaTanah Jawa Simalungun, negatif narkoba.
5.RN (23), warga Jl.Medan Km 5.5 Pematangsintar, negatif narkoba.

Selanjutnya terhadap kedua orang yang urinenya positif yaitu SS dan BS, dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk ditindak lanjuti.
Saat diintrogasi SS mengakui memperoleh sabu tersebut dari “R”. lalu dilakukan pengembangan, namun “R” tidak ditemukan.
Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil, terhadap SS dapat dilakukan proses hukum dan terhadap BS tidak dapat diproses hukum, namun diserahkan ke BNNK Siantar untuk diassesment, berhubung tidak ada barang bukti narkoba ditemukan darinya, namun hasil test urinenya positif.
(rel)