Simalungun, Ruangpers.com – Setelah resmi dilantik menjadi Kapolres Simalungun, pada 13 Juli 2022 lalu, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K, M.H, berkomitmen akan memberantas peredaran Narkoba, dari wilayah Kabupaten Simalungun.
Terhitung 8 hari baru menjabat Kapolres Simalungun, AKBP Ronald, berhasil menangkap bandar sabu melalui jajaran Sat Narkoba Polres Simalungun. ‘
Pelaku diamankan dari wilayah Huta IV, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (20/7/2022), lalu.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolres Simalungun bersama jajaran personel Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memerangi peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.
“Sat Narkoba berhasil mengamankan 16 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram. Dan pelaku diamankan bersadarkan adanya laporan informasi yang disampaikan masyarakat,”ucap Adi.
Lanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II, IPDA Rudi Hartono, langsung berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 10.00 WIB, tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut serta berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa, berinisial AW (55).
Tim bersama gamot setempat berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang, yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 53,37 gram, 1 (satu) unit HP android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit HP merk strawberry warna hitam, uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp. 300.000, dan 1 (satu) tas sandang warna hitam, beber Kasat Narkoba.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap pelaku AW, bahwa ia mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali.
Pelaku memperoleh diduga sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki di daerah perkebunan sawit, Jalan Sei Mangke Perdagangan dan tim melakukan upaya pengembangan di lokasi yang disampaikan AW, namun belum berhasil menemukan pria yang dimaksud.
“Saat ini AW bersama barang bukti berada di Mako Polres Simalungun, guna proses hukum selanjutnya,”tandas Adi.
(rel)