Pematangsiantar, Ruangpers.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sempat menerbitkan surat mengenai adanya kesempatab bagi tenaga honorer maupun THL untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK.
Atas terbitnya surat tersebut, Ketua Forum Honorer/THL (FHT) Satpol PP Kota Siantar, Simsim Sitohang meminta Pemko Siantar menindajklanjuti surat tersebut.
Ia mengatakan, sebelum menindaklanjuti surat dari Menpan RB, Pemko Siantar harus lebih dahulu memetakan para pegawai Non-ASN.
“Harapannya, BKD Siantar melakukan pemetaan itu dan diumumkan segera ke media atau papan pengumuman,” kata Simsim, melalui pesan aplikasi Whats App (WA) , Minggu (24/7/2022).
Ia mengatakan, kalau tidak diumumkan terlebih dahulu oleh BKD, bakal muncul pertanyaan pada BKD, data mana yang digunakan.
“Pakai data mana untuk PPPK yang sedang diusulkan formasinya?,” ungkapnya lebih lanjut.
Simsim juga menyampaikan, dalam merangkum data-data para honorer maupun THL, Pemko Siantar juga tak boleh sembarangan, sehingga tak memunculkan kecurigaan tatkala kesempatan mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS datang.
“Seharusnya kan data (jumlah honorer/THL) itu jelas, dan berkurang kalau sejak tahun 2005 sampai sekarang 2022 jumlahnya berkurang. Kriteria ikut seleksi itu pakai data apa? Karena yang pegawai teknis kan sama harusnya posisinya, cuma formasinya belum dibuka oleh pusat dan pemko belum umumkan data pegawai itu,” terangnya.
Simsim menambahkan, pemetaan itu adalah program mencari solusi kepada pegawai honorer yang selama ini sudah bekerja yang mau dihapus pada tahun depan.
“Nah, datanya dululah diumumkan BKD baru selanjutnya menunggu program pusat, dan pengajuan formasi daerah sesuai data yang ada agar tersalurkan semua sampai 2023,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Kota Siantar, Timbul Simanjuntak ketika dikonfirmasi melalui WA, terkait total jumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Siantar, dan langkah strategis apa yang dilakukan BKD untuk melakukan pemetaan, ia meminta waktu untuk mengecek hal itu ke staf BKD.
“Saya cek ke staf dulu ya,” ujarnya saat dikonfirmasi Ahad (24/7/2022) siang.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), melalui surat bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Maret 2022 lalu, meminta Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansinya masing-masing.
Surat itu ditujukan untuk memberi kesempatan para tenaga honorer dan THL yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS dan PPPK.
Sumber : tribunnews.com