Pematangsiantar, Ruangpers.com – Upaya Sat Narkoba Polres Pematangsiantar memberantas peredaran ganja dari wilayah hukumnya terus dilakakukan.
Seperti pada hari Minggu (24/7/2022) dini hari, sekira pukul 00.05 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkoba jenis ganja dari wilayah hukumnya.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang menjual narkotika jenis ganja, di sebuah rumah, Jl. Ahmad Yani Gg. Setia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 00.15 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan menemukan sebuah rumah yang dicurigai sesuai informasi yaitu rumah terbuat dari papan dengan cat warna biru.
Lalu, petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk di teras rumah tersebut dan langsung ditangkap yang diketahui bernama Christoffel Halomoan Situmorang alias Topel (27), warga Perumahan Villa Viyata Yudha No. B 8, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan Jl. Ahmad Yani Gg. Setia, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Saat dinterogasi, pelaku Topel mengakui menyimpan ganja dan menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut, tepatnya didalam lemari di ruangan tamu dan ditemukan uang sebanyak Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu) dan 1 (satu) buah plastik asoi warna hijau yang didalamnya ada 20 (dua puluh) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 20,20 gram.
Tidak hanya itu, didalam kamarnya, tepatnya di atas lantai juga diamankan 1 (satu) unit timbangan, 10 (sepuluh) lembar kertas nasi dan 1 (satu) buah gunting.
Dan saat melaksanakan penggeledahan rumah, sekira pukul 00.30 WIB, ada seorang laki-laki yang datang ke rumah tersebut yang ternyata adalah Reinaldy Alexander Butar-Butar alias Aldi (21), warga Ahmad Yani No. 36, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan langsung diamankan.
Dan saat diintrogasi, Aldi mengaku menyimpan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto 1,01 gram yang disimpan dalam tas sandangnya dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo dari tangan kirinya.
Baca Juga : Ipong dan Dendi Terpaksa “Nyangkut” di Kantor Polisi karena Barang Haram “Si Putih”
Baca Juga : 1,93 Gram Sabu Diamankan Polisi dari Warga Siantar Marihat Ini
Kepada petugas, Topel juga “buka mulut”, memperoleh ganja tersebut dari “J”, lalu dilakukan pengembangan, namun “J” tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan seluruh barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Selasa sore (26/7/2022).
(rel)