Simalungun, Ruangpers.com – Kapolsek Serbalawan, AKP Abdullah Yunus Siregar SH, menuntaskan kasus pencurian getah melalui kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan atau Restoratif Justice (RJ), di Mako Polsek Serbelawan, Rabu (27/7/2022).
Kasus pencurian itu terjadi pada hari Sabtu (23/7/2022) malam lalu, sekitar pukul 18.18 WIB, di areal Blok CC.10 sub devisiJ/III kebun PT Bridgestone, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Smalungun.
Dua orang tersangka ditangkap yaitu Agung Syahputra Maulana (23), warga Huta I Dolok Maraja, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok,Kabupaten Simalungun dan Lamsar Damanik (29), warga Huta I Bangun Raya, Desa Dolok Simbolon, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa 1 unit sepedamotor Yamaha Mio BK 6304 WK dan 3 buah goni plastik berisikan getah.
Akibat kejadian itu, pihak PT Bridgestone mengalami kerugian berupa getah/lumb 123 kg x 48 persen x Rp.24000 dengan total Rp.1.416.960.
Pihak PT Bridgestone membuat laporan pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 53/ VII / 2022 tanggal 23 Juli 2022.
Selanjutnya, keluarga kedua tersangka dan pihak PT Bridgestone sepakat menyelesaikan kasus pencurian tersebut atau berdamai secara kekeluargaan.
Selanjutnya, pihak PT Briedgestone selaku pelapor membuat surat permohonan penghentian laporan pengaduan dan juga membuat surat pernyataan tidak keberatan.
Kemudian keluarga kedua tersangka membuat surat permohonan penangguhan penahanan dan membuat surat jaminan orang dengan disaksikan Pangulu Nagori masing-masing serta Pangulu Nagori masing-masing membuat surat jaminan orang.
Adanya perdamaian kedua belah pihak tersebut, Kapolsek Serbalawan, AKP Abdullah Yunus Siregar SH melaksanakan gelar perkara, kemudian menyelesaikan kasus pencurian itu melalui Restorasi Justice.
(rel)