Simalungun, Ruangpers.com – Berdasarkan keterangan tersangka berinisial FT (31) yang telah diamankan sebelumnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa, terduga pengedar sabu dari Marihat Tempel, Nagori Sahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (26/7/2022) malam, pukul 21.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, menjelaskan, bahwa keberhasilan penangkapan pengedar narkoba tersebut merupakan komitmen Kapolres Simalungun bersama personel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Dari keterangan FT, bahwasanya dirinya membeli sabu dari seorang laki-laki yang berinisal AG (29), beralamat di Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun,”kata Adi.
Selanjutnya, pada sekitar pukul 21.00 WIB, dengan didampingi Gamot setempat, tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap sebuah rumah yang ditempati oleh AG dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 12,83 gram, 1 (satu) unit Timbangan Elektrik, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung, 1 (satu) unit Handphone merek Oppo serta uang sejumlah Rp. 124.000,- (Seratus Dua puluh Empat Ribu Rupiah).
Saat dilakukan interogasi awal terhadap AG, ia mengaku kalau sabu-sabu dan barang-barang lainnya tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi.
Baca Juga : Polres Simalungun Tangkap Pengguna Sabu dari Marihat Tempel, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya, tandas Kasat Narkoba.
(rel/gun)