Tebingtinggi, Ruangpers.com – Seorang ayah berinisial IS menyetubuhi anaknya berusia 13 tahun di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara.
Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Tebingtinggi atas laporan istrinya sekaligus ibu korban. Kanit PPA Polres Tebingtinggi Iptu Lidya Gultom mengatakan, pelaku IS ditangkap di rumahnya. Penangkapan pelaku pencabulan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/631/VII/2022/ SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT tanggal 27 Juli 2022.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Sabtu (30/7/2022).
Menurutnya, pelaku IS diketahui telah menyetubuhi anak kandung berdasarkan kecurigaan pelapor. Sang ibu melihat perubahan sikap anaknya yang kerap berdiam diri di rumah.
Lalu dia menanyakan kepada anaknya apa yang telah terjadi. Saat itulah korban mengaku sudah disetubuhi ayah kandung sebanyak tiga kali.
Mendengar pengakuan anaknya, istri IS yang kaget lalu melaporkan suaminya ke Polres Tebingtinggi.
“Atas perbuatannya, pelaku IS diancam Pasal 81 ayat 3 subsider Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya.
Sumber : iNews.id