Simalungun, Ruangpers.com – Polres Simalungun melalui Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi dari Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Minggu (31/7/2022) malam lalu, pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono, SH, membenarkan informasi tersebut, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Senin (1/8/2022), sekira pukul 12.30 WIB.
“Benar bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba dari tempat hiburan malam di daerah Perdagangan,”ujarnya.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan, bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan narkotika jenis ekstasi di Anda Karaoke, Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Sudah menjadi komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., bersama seluruh personel Sat Narkoba Polres Simalungun untuk memberantas segala bentuk tindak pidana penyalah gunaan Narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Simalungun,”kata AKP Adi lagi.

Tim Opsnal Sat Narkoba langsung menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut dengan langsung berangkat ke lokasi sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
Dan sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy. Lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, terlihat datang 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai memasuki Tempat Hiburan Malam Anda Karaoke.
“Melihat kedua pria yang dicurigai tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria yang berinisial RA (20) dan AN (24) yang keduanya merupakan warga Bandar Hataran, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjutnya, tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga 5 (lima) butir pil ekstasi dengan berat brutto 1,89 gram, dan 1 (satu) unit Handphone Android warna hitam merek Oppo.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap RA(20) dan AN(24), dan keduanya membenarkan kalau diduga pil ekstasi tersebut adalah milik mereka berdua yang akan diserahkan kepada pembeli yang mana sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang berinisial “N”, di daerah Simpang Habatu, Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Simalungun, guna proses hukum dan pengembangan lebuh lanjut, tandas AKP Adi.
(rel)