Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Rabu (3/8/2022) siang lalu.
Awalnya, di hari itu, sekira pukul 11.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang menjual sabu di Jalan Bola Kaki Gg. Longgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Lalu, personil Sat. Narkoba melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, dan setelah sampai di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicuriga sedang berdiri.
Dan saat didekati, laki-laki tersebut melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap yang belakangan diketahui bernama Zulfan Effendi alias Palbo (37), warga Jl. Bola Kaki Gg. Rukun no. 17, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,48 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah dompet warna Coklat berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kepada petugas, pelaku mengaku ada menyimpan timbangan sabu di dalam rumah, dan menunjukkan tempat ia menyimpan barang tersebut.
Ditemukan 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) unit timbangan digital, 8 (delapan) plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
Saat pelaku diinterogasi, dia mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “W”, lalu dilakukan pencarian terhadap “W”, namun tidak ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat pagi (5/8/2022).
(rel)