Asahan, Ruangpers.com – Tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Muhammad Indra Saragih alias Lana (31) warga Jalan Suka Makmur, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang kabur kini telah berhasil tertagkap kembali.
Muhammad Indra Saragih berhasil diamankan oleh tim Kejari Asahan dibantu oleh Polres Batubara di salah satu rumah yang beralamat di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (6/8/2022).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasintel Kejari Asahan, Josron Malau melalui sambungan telepon.
Josron menjelaskan bahwa tersangka Muhammad Indra Saragh diamankan pada pukul 10.30 wib pagi tadi.
“Diamankan di Medan ditangkap tadi sekitar jam 10.30,” kata Josron.
Tak banyak bicara Josron mengaku saat ini tersangka sedang dalam perjalanan untuk menuju ke Kantor Kejari Asahan di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
“Ini sedang dalam perjalanan. Nanti akan kita rilis,” katanya.

Sebelumnya, Kasintel Kejari Asahan, Josron Malau menjelaskan kronologi kaburnya Muhammad Indra Saragih
Tersangka kasus pencurian itu disebut kabur dengan cara melompat dari mobil tahanan Kejari Asahan saat tiba di halaman Lapas Labuhan Ruku, Batubara.
“Awalnya, ada tiga orang tahanan yang akan dibawa ke Lapas Labuhan Ruku. Namun, setelah sampai di halaman Lapas, salah seorang tahanan bernama Indra melompat dan melarikan diri,” kata Josron, Jumat (5/8/2022).
Kata Josron, petugas pengawal tahanan sempat melakukan pengejaran, namun tersangka tak mampu dikejar.
Sehingga kini menjadi buronan Polres Batubara.
“Kami telah berkordinasi dengan pihak Polres Batubara atas kejadian ini dan bekerja sama akan mencari tahanan yang kabur,” kata Malau.
Dijelaskan Josron, Indra merupakan seorang tahanan kasus pencurian yang dilakukan di Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.
Muhammad Indra Saragih melakukan penjambretan dengan seorang temannya pada 7 Juni 2022 lalu.
“Tersangka yang kabur ini satu berkas dengan temannya Nur Andri Nasution, dan berencana akan disidangkan,” katanya.
Diketahui Muhammad Indra Saragih kabur saat berada di halaman Lapas Labuhan Ruku dengan cara kabur dari mobil tahanan Kejari Asahan sebelum dilakukannya serah terima tahanan.
Indra merupakan seorang tahanan kasus pencurian dan pemberatan (jambret) yang ia dilakukan di Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada 7 Juni 2022 lalu terhadap seorang wanita.
Sumber : tribunnews.com