Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dari wilayah hukumya, pada Kamis sore lalu (4/8/2022).
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 13.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada laki-laki yang akan transaksi narkotika jenis sabu, di Jl. Parapat, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan Café Dano.
Kemudian personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 14.00 WIB, personil tiba di alamat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai informasi sedang duduk, di atas sepeda motor, di pinggir jalan dan langsung ditangkap yang belakangan diketahui bernama Kaharuddin Ginting (42), warga Jl. Surya No. 14 Desa Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Petugas melihat sesuatu terjatuh ke atas tanah dan setelah diperiksa, ditemukan 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 18,28 gram.
Dan dari tangan kiri pelaku, ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo, dan turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX BK 2375 TBN.
Saat diinterogasi petugas, Kaharuddin mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari “J”, lalu dilakukan pengembangan, namun “J” tidak ditemukan.
Baca Juga : Palbo Warga Kelurahan Banjar Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Sabtu (6/8/2022).
(rel)