Pematangsiantar, Ruangpers.com – Satu unit Bus Pariwisata, No.Pol BK 7025 LD yang parkir di halaman rumah milik korban, Rajiaman Girsang (60), warga Jl. Renville No. 180, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, terbakar, pada Minggu (31/1/2021) pagi tadi, pukul 02.00 WIB.
Pada saat itu, korban sedang tidur, di rumahnya dan mendadak terbangun karena teriakan para saksi dan warga sekitar.
Ternyata bus miliknya yang diparkir, di halaman rumahnya sudah terbakar.
Mendapat informasi kebakaran tersebut, setidaknya duan unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) terjun ke lokasi dan api berhasil dipadamkan.

Dugaan sementara, api berasal dari korsleting kelistrikan bus tersebut.
Dan atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah),-.
Adapun saksi-saksi dalam kejadian ini, yaitu, Saman Saragih (43), dan Risma Purba (48), masing – masing warga Jl. Renville, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Sementara itu, peristiwa ini telah ditangani pihak Polsek Siantar Timur yang dipimpin Iptu Rudi Panjaitan, SH.
Petugas langsung turun ke lokasi, guna melakukan cek TKP dan telah melapor peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar.
(red)