Pematangsiantar, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematangsiantar lagi gencar-gencarnya meringkus para pelaku penyalahguna narkoba.
Dan kali ini, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, berhasil mengamkan seorang laki-laki dewasa, berinisial YP (23), warga Rambung Merah Pasar 1, Kabupaten Simalungun.
Sebelum diamankan, pada hari Sabtu (30/1/2021), sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi, bahwa di sebuah kamar, di penginapan Cafe Impian, Jl. AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, ada orang yang mencurigakan dan diduga sedang menggunakan narkoba di dalam kamar.
Kemudian personil melakukan penyelidikan dan menemukan kamar yang dicurigai.
Lalu, petugas mengetuk pintu kamar tersebut dan dibuka oleh pelaku YP.
Dan saat itu juga, petugas melihat tangan kiri YP, menjatuhkan 2 paket narkotika yang diduga sabu dengan bruto (0.60 gram) ke belakang kakinya.
YP langsung ditangkap dan mengakui barang haram itu miliknya.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)