Pematangsiantar, Ruangpers.com – Lagi, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dari wilayah hukumnya, pada Kamis sore lalu (11/8/2022).
Di hari itu, sekira pukul 16.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melaksanakan razia Gerebek Kampung Narkoba (GKN), di Jl. Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, tepatnya didalam Kamar G Kost Kelapa Dua.
Dan saat dilakukan pemeriksaan didalam kamar Kost G tersebut, ditemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Danil (35), warga Jl. Sei Kopas LK II, Desa Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu yang dibalut tissu, uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) unit speaker yang didalamnya ada kertas warna coklat berisi 2 (dua) unit timbangan digital, 6 (enam) paket narkotika diduga jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip berisi 9 (sembilan) butir pil warna biru narkotika diduga jenis ekstasi, dan 1 (satu) bungkusan plastik klip kosong.
Adapun berat brutto keseluruhan sabu yang ditemukan yaitu 30,03 gram dan diduga ekstasi yaitu 3,28 gram.
Dan saat diinterogasi, pelaku Danil mengaku ada memberikan sabu kepada temannya di daerah Jl. Asahan, Desa Pamatang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Lalu personil Sat Narkoba melakukan pengembangan ke lokasi tersebut.
Tiba di lokasi, pelaku menunjukkan sebuah rumah, dan sekira pukul 22.50 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki didalam kamar rumah tersebut, yang kemudian mengaku bernama Rizki Syarizal (26), warga Jl. Asahan Huta II, Desa Pamatang Asilom.
Dan saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip berisi 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,96 gram, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan 1 (satu) buah buku notes.
Baca Juga : Dapat Info Transaksi Sabu di Parkiran Bank Mandiri, Polisi Ringkus 3 Orang Warga Perdagangan
Saat diintrogasi, keduanya mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh Danil dari “E”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “E” tidak ditemukan.
Selanjutnya kedua plaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas, AKP Rusdi Ahya, pada Minggu siang (14/8/2022).
(rel)