Medan, Ruangpers.com – Kepolisan mulai bersih-bersih perjudian yang difasilitasi di dunia maya atau internet.
Tidak haya di Jakarta, termasuk di Medan di Sumatrea Utara.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online.
Total, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui, kedelapan tersangka itu berinisial MA, SF, KV, R, KN, MO, SAR, dan FFD. Mereka ditangkap di Apartemen CBD Pluit pada Sabtu (13/8/2022).
“Penangkapan 6 orang pria dan 2 wanita yang mengelola website perjudian,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan (15/8/2022).
Reinhard menyatakan bahwa mereka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Adapun mereka diduga berperan mengelola judi online karena bertugas sebagai costumer service dan marketing.
“Mereka mengelola judi online dengan berperan sebagai costumer service dan marketing,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sindikat itu diduga mengelola delapan jenis permainan dan lima website perjudian.
“Lima website yang dikelola antara lain KingKoi88, Winlab88, Goldmain, Bsbox, dan Senarbet,” jelas Reinhard.
Dalam penangkapan itu, kata dia, penyidik menyita beberapa barang bukti yaitu 29 ponsel dan beberapa buku rekening.
Para tersangka kini juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Serta, Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Polda Sumut Ancam Tangkap Paksa Bos Judi Online
Polda Sumut mengaku masih memburu bos judi online di Kompleks Cemara Asri bernama APN.
Polisi menyebut sudah ada laporan terkait kasus yang menjerat pria ini.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, APN belum ditetapkan DPO.
Pihaknya pun meminta APN segera menyerahkan diri sebelum ditangkap paksa.
“Belum (DPO), prosesnya kan tentu harus dilalui dulu oleh penyidik dan itu saat ini masih berjalan. Untuk lebih baiknya yang bersangkutan segera menyerahkan diri ke polda Sumut,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (15/8/2022).
Sebelumnya, Polda Sumut menggrebek lokasi judi online di warung warna-warni Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.
Berdasarkan pemeriksaan, lokasi judi ini mengelola 21 website judi online.
Dari pengrebekan ini polisi cuma memeriksa enam orang saksi. Itu pun mereka cuma pekerja kafe Warna-warni, ketua RT dan satpam.
Sementara untuk barang bukti polisi mengamankan 264 layar monitor, 151 CPU, 20 router, 24 laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, 560 kartu perdana dan 20 CCTV.
Kemudian polisi juga mengamankan foto kopi kartu keluarga, id pegawai para operator dan barang bukti yang lainnya termasuk ratusan rekening.
Baca Juga : Polisi Gerebek Operator Judi Online Terbesar di Sumut, Lokasi Disamarkan Jadi Warung
Saat ini kasus ini juga masih didalami oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Yang pasti apabila kita temukan fakta tersebut maka kita akan panggil. Kita komitmen terhadap tindakan yang telah kita lakukan dan akan kita sampaikan perkembangan pada rekan-rekan,” tutupnya.
Sumber : tribunnews.com