Medan, Ruangpers.com – Kamaruddin Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi sudah memfitnah mayat.
Kini Kamaruddin juga menyebut bahwa istri Ferdy Sambo itu juga termasuk salah satu pelaku pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J atas tuduhan pelecehan seksual di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Laporan Putri Candrawathi itu dilakukan tepat sehari setelah Brigadir J tewas.
Laporan polisi itu didaftarkan Putri Candrawathi dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Putri Candrawathi dan pengacaranya menerapkan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan Putri Candrawathi ini palsu.
Bahkan Kamaruddin blak-blakan sebut istri Ferdy Sambo sudah melanggar UU ITE soal penyebaran informasi bohong.
“Ya pastilah dia (Putri) melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan dan laporan palsu. Kemudian dia melanggar UU ITE Pasal 27, 28 junto 45. Kemudian dia juga menyebar informasi bohong,” ucap Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari Tribunnews, Senin (15/8/2022).
Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak menyebut aksi Putri Candrawathi itu sudah memfitnah mayat, karena melaporkan Brigadir J yang sudah almarhum.
“Kemudian dia juga memfitnah mayat yaitu melanggar Pasal 321 KUHP,” tegas Kamaruddin Simanjuntak.
Yang lebih parah, menurut Kamaruddin Simanjuntak adalah terkuaknya seknario yang disusun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal kematian Brigadir J.
“Kemudian juga turut serta melakukan pembunuhan terencana yaitu tentang obstraction of justice juga Pasal 221, 223 junto Pasal 556 kemudian juga melakukan permufakatan jahat, Pasal 88 KUHP,” sambungnya.
Desak Putri Candrawathi Minta Maaf
Lebih jauh, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Putri Candrawathi untuk segera menyampaikan permintaan maafnya dalam waktu 1×24 jam.
Batas waktunya adalah pukul 24.00 atau 00.00 WIB tengah malam nanti
“Makanya saya warning kemarin, minta maaf dalam 1×24 jam, kalau tidak saya akan melaporkan dia (Putri Candrawathi),. Batas waktunya nanti malam sampai jam 24.00 atau 00.00 WIB ,” tegas Kamaruddin Simanjuntak, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube TVone News, Senin (15/8/2022).
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi juga bagian dari pelaku.
“Dia juga pelaku. Kalau dia tidak juga menyesali perbuataannya dan tidak minta maaf kepada klien saya, dan minta maaf kepada 27 juta penduduk Indonesia,” pungkasnya.
Jika Putri Candrawathi tidak lekas meminta maaf, dia menyebut pihaknya akan melaporkan Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kamaruddin Simanjuntak meragukan yang datang ke Mako Brimob bukan Putri Candrawathi. Kini ia masih mempertanyakan siapa Putri Candrawathi yang datang ke Mako Brimob.
Tim kuasa hukum Brigadir J sendiri saat ini tengah menyusun surat kuasa pelaporan.
“Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak tak segan akan melaporkan Putri Candrawathi sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Baca Juga : Menyayat Hati! Ayah Brigadir J Gantikan sang Anak saat Wisuda di Jakarta
“Saya akan laporkan dia sebagai pelaku pemufakatan jahat, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti, kemudian akan melaporkan dia sebagai penyebar berita bohong.
Kemudian akan melaporkan dia sebagai pelaku pembunuhan terencana. Karena dia ada disitu. Minimal kena pasal 55 dan 56 KUHP,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Meski begitu, Kamaruddin Simanjuntak belum menyebut pasti kapan laporan itu akan dibuat.
Sumber : tribunnews.com