ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (kanan). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto (kanan). KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA

Kelicikan Ferdy Sambo Terbongkar Tembak Brigadir J, Sang Istri Putri Harus Siap Masuk Penjara

by Ruangpers.com
17 Agustus 2022 | 10:24 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Pemeriksaan polisi  pada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membuka fakta baru.

Dugaan keterlibatan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J semakin terkuak.

Pengakuan terbaru Bharada E dibocorkan pada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Keterangan Bharada E disampaikan kepada penyidik Bareskrim Polri dalam kapasitasnya sebagai saksi justice collaborator.

Hal itu diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Keterangan saksi JC (justice collaborator) Richard dia diperintah menembak, lihat FS menembak (Brigadir J) dan menembaki dinding,” kata Agus dalam tayangan di Metro TV.

Sementara itu, kata dia tersangka lainnya Bripka Ricky Rizal (RR) dan KM alias Kuat mengaku tak melihat penembakan tersebut.

Kepada penyidik, keduanya hanya mendengar Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

“K dan RR tidak melihat tapi mendengar FS perintahkan tembak kepada E dan melihat menembaki dinding,” ucap Agus.

Agus tak menjelaskan bagian tubuh mana yang ditembak Ferdy Sambo.

“Masih didalami ya,” katanya.

Agus memastikan seluruh keterangan para tersangka bakal didalami penyidik.

Sebab kata dia, pihaknya akan cukup hati-hati dalam membuat terang kasus pembunuhan Brigadir J ini.

“Kita menyidik mendasari keterangan para saksi, persesuaian keterangan para saksi, alat bukti yang ada (kumpulan dari barang bukti yang ditemukan) dianalisis persesuaiannya, dan dikuatkan dengan kesaksian orang yang memiliki keahlian di bidangnya serta menguji alibi para tersangka,” kata Agus.

Agus menilai hukuman Ferdy Sambo kemungkinan lebih berat dari tersangka lain.

Apalagi, Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.

“Memberi perintah lebih berat ancaman hukumannya daripada yang menerima perintah,” kata Agus.

Selain itu kata Agus, sangat mungkin Bharada E mendapat hukuman ringan mengingatnya sekarang statusnya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

“Dan ada Pasal 51 KUHP yang bisa dijadikan bahan pembelaan kepada Bharada E nanti di persidangan,” kata Agus.

Seperti diketahui Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Polri DIdesak Jadikan Putri Candrawathi Tersangka

Putri Candrawathi bisa segera ditetapkan sebagai tersangka atas laporan palsu dalam kasus meninggalnya Brigadir Yosua.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak usai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Kamaruddin secara tegas meminta agar Putri segera ditetapkan menjadi tersangka.

Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan dorongan penetapan tersangka itu lantaran Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf, karena telah membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh kliennya.

“Karena ibu PC tak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau Obstruction of Justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama polri segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ia menuturkan kesabaran pihak kuasa hukum dan kliennya telah habis karena Putri Candrawathi tak kunjung meminta maaf.

Padahal, nama baik Brigadir J telah tercemar karena tudingan pelecehan seksual tersebut.

“Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 WIB tadi malam maka kita minta supaya orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan pihaknya telah berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri di Bareskrim Polri.

Mereka juga telah meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada banyak tadi. Termasuk Kabareskrim, ada Dirtipidum. Ada beberapa lah. Intinya kami minta dia harus tersangka karena saya sudah mau tolong tapi dia nggak mau tolong. Kalau ibu Putri mau ditolong dia harusnya ngomong sama saya atau ngundang saya untuk bicara sama dia. Dan menyingkirkan orang-orang yang mendoktrin dia untuk melakukan kejahatan,” pungkas dia.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua,” jelasnya.

Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana.

Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

“Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua,” pungkasnya.

Ultimatum Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah ketahuan berbohong atas laporan palsu. Dugaan pelecehan yang diterimanya semua sudah tidak benar.

Putri yang mengaku dilecehkan dan minta perlindungan ke LPSK semua tidak benar.

Timsus bentukan Kapolri telah menyatakan tidak ada bentuk pelecehan yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Laporan palsu yang dibuat oleh Putri Candrawathi mendapatkan reaksi keras dari keluarga Briagdir Yosua sebagai korban pembunuhan berencana.

Mereka turut meminta polisi membersihkan nama Brigadir Yosua sebagai terduga pelaku pelecehan.

Tak sampai di situ, tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga bakal melaporkan Putri Candrawathi.

Rencana pelaporan ini buntut dari penetapan Bareskrim yang menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J karena tidak ditemukan tindak pidana.

“Ini saya lagi susun surat kuasa saya untuk saya antar ke Jambi minta tanda tangan oleh klien saya (keluarga Brigadir J, red),” ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Senin, 15 Agustus.

Dalam pelaporan nanti, Kamaruddin akan menggunakan Pasal 317 dan 318 KUHP tentang pengaduan atau laporan palsu.

Kemudian, Pasal 27 dan 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Penggunaan pasal itu karena Putri sudah menyebarkan berita bohong atau hoaks soal adanya aksi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

Kemudian pengacara Brigadir J juga akan melaporkan Putri Candrawathi dengan Pasal 221 hingga 223 KUHP tentang obstraction of justice juncto Pasal 556 KUHP serta permufakatan jahat dan Pasal 88 KUHP.

“Banyak pasal yang dilanggar, bisa enggak keluar-keluar dari penjara nanti,” ungkapnya.

Namun, di balik rencana pelaporan Putri Candrawathi itu, Kamaruddin masih menunggu iktikad baik dari Putri untuk meminta maaf.

Pihaknya memberi tenggat waktu hingga Senin (15/8/2022) malam.

“Makannya saya kasih batas waktu ke Putri sampai tengah malam ini, harus minta maaf dia,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi (LP) perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi. Termasuk LP dugaan ancaman disertai kekerasan. Dua LP ditutup lantaran kasus kematian Brigadir J akibat dugaan pembunuhan berencana telah masuk unsur pidana.

“Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga : Mengharukan, 40 Hari Kepergian Brigadir Yosua, Sang Ibu Minta Pendeta Doakan Putri Candrawathi

Baca Juga  : Sudah Nyawanya Direnggut, Uang 200 Juta Brigadir J Raib Tanpa Jejak, Ternyata Pindah ke Sosok Ini

Kedua LP yang dilaporkan istri Irjen Ferdy Sambo itu juga dianggap ‘pengaburan’ dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kedua LP itu disebut sebagai alibi untuk menutupi kematian Brigadir J karena dibunuh.

“Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana, red),” katanya.

 

Sumber: tribunnews.com

 

Tags: BrimobPolisi Tembak Polisi
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini