Simalungun, Ruangpers.com – Bentuk keseriusan jajaran Personel Polres Simalungun dalam memberantasan penyakit masyarakat (Pekat), seperti judi, Polsek Tanah Jawa, berhasil mengamankan pelaku judi tebak angka jenis KIM, Kamis (25/8/2022) malam lalu, sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Tanah Jawa, AKBP Selamat menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembahan tersangka IR (37) yang sebelumnya sudah diamankan.
“IR menjelaskan, bahwa ia melakukan penyetoran kepada seorang laki-laki yang berinisial GR (66), warga Huta Bayu Marubun, Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Dan berdasarkan pengakuan tersebut, personel berhasil mengamankan pelaku dari teras rumahnya yang dijadikan tempat transaksi penjualan nomor tebakan judi KIM,”ujarnya.
Baca Juga : Polsek Tanah Jawa Ringkus Satu Orang Jurtul Togel dari Warung Kopi
Dari hasil penangkapan tersebut, GR diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam, uang sebanyak Rp.159.000 (Seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar potongan kertas yang bertuliskan angka-angka tebakan, ucap AKBP Selamat.
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa saat GR diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya tersebut.
Selanjutnya personel membawa GR bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tanah Jawa guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya, tandas Kapolsek Tanah Jawa.
(rel)