Simalungun, Ruangpers.com – Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan, kembali berhasil meringkus pelaku judi Kim Hongkong, berinisial MEN (40), Jumat (26/8/2022).
Petugas meringkus pelaku saat sedang transaksi judi jenis Kim Hongkong dengan memberikan kesempatan kepada pembeli nomo, di Warung Agung yang terletak di Huta III Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Jumat (26/8/2022) malam, pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Perdagangan, AKP Josia, S.H, M.H, menjelaskan, dari pelaku MEN telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) HP merek Nokia poliponic tife 1616 warna hitam, 1 lembar Kertas bertuliskan angka – angka, 1 (satu) buah buku berisikan pesanan tebakan angka, uang tunai sebesar Rp. 109.000 (seratus sembilan ribu rupiah), 1 buah tas warna hitam merek Lotto dan 2 (dua) buah pulpen.
Kapolsek menambahkan, bahwa pengungkapan judi tersebut merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolres Simalungun untuk pemberantasan segala bentuk perjudian.
Awalnya kata Kapolsek, Unit Opsnal Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di warung yang terletak di Huta III, Nagori Bandar Pulo, ada jual tebak angka yang diduga jenis togel atau Kim.
“Selanjutnya saya memerintahkan anggota Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Edy Syahputra, untuk melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama N als MEN, berikut mengamankan barang-barang yang berhubungan dengan tebak angka,”ungkapnya.
Lalu, pelaku juru tulis (Jurtul) tebak angka tersebut dibawa ke Polsek Perdagangan untuk diproses lebih lanjut, pungkas Kapolsek Perdagangan, AKP Josia.
(rel)