Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiangtar, kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Awalnya, pada hari Selasa (2/2/2021), sekira pukul 15.30 WIB, petugas mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu, di Jl. Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Sat Narkoba langsung berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Dan setibanya di tempat yang diinformasikan, personil Sat Narkoba, melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan sendirian.
Kemudian personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut dan diketahui berinisoal FIB (24), warga Kelurahan Bukit Sofa.
Dan pada saat itu, petugas melihat pelaku, ada mencampakkan sesuatu dari kantong celana depan sebelah kirinya, dengan menggunakan tangan kirinya, ke arah belakangnya, sejauh kurang lebih meter.
Kemudian, petugas menyuruh pelaku FIB, mengambil yang dicampakkannya tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah gulungan tissue yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.32 gram, 1 (satu) unit HP serta turut diamankan 1 (satu) unit Vario BK 2910 WAB yang dipergunakan pelaku FIB.
Dan saat ditanyakan tentang kepemilikan narkotika tersebut, pelalku mengakuinya, bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)